Polresta Yogyakarta sita 150.000-an obat berbahaya dan psikotropika di Yogyakarta

id obat berbahaya,Polresta Yogyakarta,psikotropika

Polresta Yogyakarta sita 150.000-an obat berbahaya dan psikotropika di Yogyakarta

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra (tengah) menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat berbahaya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menyita 150.194 butir obat berbahaya (obaya) dan 261 butir psikotropika dari tangan 10 tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba dalam kurun waktu 20 Maret hingga 26 April 2025.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, menyebut penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba itu di berbagai wilayah, termasuk Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 150.194 butir obat berbahaya dan 261 butir psikotropika," ujar Ardiansyah.

Menurut dia, penangkapan pertama pada hari Minggu (23/3) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, terhadap tersangka WAW (23), seorang karyawan swasta, yang kedapatan membawa 220 butir pil berwarna putih.

"WAW diketahui merupakan residivis kasus serupa," ujar dia.

Beberapa hari kemudian, 25 Maret 2025, aparat kepolisian menangkap AA (32) di Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dengan menyita 449 butir pil obaya berlogo "Y". Seperti WAW, AA juga tercatat sebagai residivis narkoba.

Pada tanggal 9 April 2025 di Trirenggo, Bantul, giliran DEW (24), seorang karyawan toko daring, yang diamankan dengan barang bukti 11.000 butir pil obat berbahaya.

Kasatresnarkoba mengungkapkan bahwa DEW memperoleh barang tersebut melalui seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi atau DPO.

"Pelaku mendapatkan pil melalui seseorang yang sedang kami lakukan pengejaran juga, jadi dia hanya sebagai perantara untuk mengantar barang tersebut kepada pelanggan," ujar AKP Ardiansyah.

Berselang 1 hari, 10 April 2025, polisi menangkap EA (32) di Gowosari, Pajangan, Bantul, dengan barang bukti 10.000 butir pil obaya.

Pada hari yang sama di Banguntapan, Bantul, TDZ (28) juga diringkus dengan 107.000 butir pil obaya.

Beberapa hari berikutnya, 16 April 2025, polisi menangkap MH (28), seorang sopir jasa pengiriman, di Banyuraden, Gamping, Sleman, dengan 1.400 butir pil obaya.

Pada tanggal 17 April 2025, polisi menangkap WK (37) di Condongcatur, Depok, Sleman, yang kedapatan membawa 15.405 butir pil obaya dan 240 butir pil psikotropika.

Tidak hanya itu, pada tanggal 18 April 2025 polisi juga menangkap SA (26), seorang tukang kebun, di Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, yang kedapatan membawa 21 butir pil psikotropika.

Penangkapan lainnya terjadi pada tanggal 24 April 2025 di Semaki, Umbulharjo, terhadap AAR (24), seorang tukang cukur, yang membawa 720 butir pil obaya dan pada hari yang sama, RSH (23), seorang karyawan BPN, ditangkap di Jogotirto, Berbah, Sleman, dengan 4.000 butir pil obaya.

AKP Ardiansyah menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku memperoleh obat-obatan terlarang ini melalui transaksi daring.

"Modus yang digunakan mayoritas melalui pembelian secara online dan pengiriman paket, lalu diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 atau Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk kasus psikotropika, para tersangka dikenai tambahan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Dari barang bukti yang berhasil disita, kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 150.455 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar Kasatresnarkoba AKP Ardiansyah.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025