Semarang (ANTARA) - Dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, terdakwa Alwin Basri, mantan Ketua TP PKK Kota Semarang, mengungkap keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang saat itu, Iswar Aminuddin, dalam pembahasan pembagian proyek penunjukan langsung.
Pengakuan tersebut disampaikan Alwin ketika membantah kesaksian dua saksi, yakni mantan Koordinator Camat Eko Yuniarto dan mantan Camat Genuk Suroto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Sidang mengungkap bahwa mekanisme pembagian proyek infrastruktur tahun 2023, dengan skema tanpa lelang, dilakukan dalam sebuah pertemuan di ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Kedua saksi menyebut, pertemuan itu hanya diikuti empat orang, yaitu mereka berdua, terdakwa, dan Ketua Gapensi Semarang, Martono.
Baca juga: Pada sidang mantan Wali Kota Semarang terungkap dugaan pengondisian kasus
Dalam kesaksian tersebut juga diungkap adanya kesepakatan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar guna membiayai proyek penunjukan langsung di berbagai kecamatan dan kelurahan di Semarang, dengan Gapensi sebagai pelaksananya.
Namun, Alwin Basri membantah keterangan itu. Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut turut hadir Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang.
"Saat pertemuan di ruang Komisi D, diikuti juga oleh Pak Sekda," tegas Alwin saat menanggapi kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Meski demikian, kedua saksi, Eko Yuniarto dan Suroto, tetap bertahan pada kesaksiannya semula.
Baca juga: KPK resmi tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Pada persidangan sebelumnya Eko Yuniarto, mantan Koordinator Camat Se-Kota Semarang, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Eko mengaku pernah dipanggil Wali Kota Hevearita saat akan dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penunjukan langsung sejumlah proyek di Kota Semarang.
Menurut ia, Hevearita meminta dirinya untuk mengganti telepon seluler, namun tetap menggunakan nomor yang lama.
Selain itu, kata Camat Gayamsari itu, dirinya juga diberi semangat dan disampaikan jika berkaitan dengan perkara tersebut telah dikondisikan.
Eko juga diminta untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dilakukan di Gedung BPKP Jawa Tengah itu.
"Disampaikan Bu Ita, 'tenang, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu'," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Namun, Eko tidak mengetahui maksud dari pengondisian yang sudah dilakukan itu.
Alwin Basri yang merupakan mantan Ketua PKK Kota Semarang dan istrinya mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa: Sekda Semarang ikut bahas bagi-bagi proyek tanpa lelang