Logo Header Antaranews Jogja

Membuka akses buruh miliki saham perusahaan, tak sekadar mimpi

Kamis, 1 Mei 2025 19:55 WIB
Image Print
Sejumlah buruh mengikuti aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam peringatan tersebut, buruh membawa beberapa tuntutan di antaranya penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Realisasi Upah Layak. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Keputusan ekonomi

Di Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Konstitusi ini menjamin adanya sistem ekonomi yang demokratis.

Pasal ini juga mengandung tafsir yang mengamanatkan agar rakyat, termasuk buruh, memiliki akses terhadap kepemilikan perusahaan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Namun, dalam kenyataannya, pasal ini masih perlu implementasi nyata yang lebih optimal.

Selama ini, kebijakan pemerintah masih perlu didorong agar semakin mampu mengakomodasi sistem ekonomi yang mengutamakan kepemilikan rakyat atas sumber daya ekonomi.

Sebagai contoh, kebijakan pendirian koperasi desa dalam jumlah besar yang digagas oleh pemerintah harus benar-benar dipastikan agar memenuhi prinsip otonomi, kemandirian, dan demokrasi koperasi yang menjadi kunci sukses koperasi di banyak negara.

Peran buruh dalam pengelolaan usaha harus diperkuat, kebijakan jangan berfokus pada pengaturan dari atas yang justru rentan menyabotase semangat koperasi itu sendiri.

Selain itu, kebijakan yang mengutamakan investasi asing harus disingkirkan, sementara sektor-sektor strategis yang seharusnya menjadi milik rakyat, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jangan sampai diprivatisasi.

Baca juga: May Day, Prabowo apresiasi buruh-petani karena selalu mendukungnya

Keputusan yang keliru bisa berakibat fatal termasuk bisa membuat rakyat kehilangan kendali atas sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

Selain masalah kebijakan, serikat buruh di Indonesia juga tidak boleh terjebak dalam konservatisme.

Banyak gagasan progresif, seperti kepemilikan saham untuk buruh atau pengembangan koperasi pekerja, harus lebih banyak dibahas dalam forum-forum serikat buruh.

Sebab, jika ide-ide ini dijalankan, buruh akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam keuntungan dan pengambilan keputusan di tempat mereka bekerja.

Dan, meski ada tantangan besar dalam merealisasikan ide-ide ini, saatnya sudah tiba bagi bangsa ini untuk melihat lebih jauh ke depan.

Baca juga: Bupati Sleman sebut May Day momentum rekatkan tiga pilar tripartit
 





COPYRIGHT © ANTARA 2026