Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menitipkan mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dirawat di salah satu bengkel di Jawa Barat. Penitipan ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa mobil tersebut masih berada di bengkel di Jawa Barat.
"Yang pasti di Jawa Barat," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Penyitaan mobil ini terjadi setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan iklan untuk Bank BJB.
Mercedes-Benz yang disita saat penggeledahan tersebut kini menjadi salah satu barang bukti dalam kasus yang tengah diselidiki.
Baca juga: KPK sita mobil pribadi milik Ridwan Kamil terkait penyidikan BJB
Tessa menambahkan bahwa bengkel yang merawat mobil tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi kendaraan tersebut dengan baik dan KPK akan melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi mobil tersebut.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa jika kendaraan tersebut telah dinyatakan laik dan siap untuk dipindahkan, mobil akan digeser ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
"Kalau sudah laik, tentu akan dipindahkan ke Rupbasan," ujarnya.
Penyidik KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto.
Baca juga: KPK: Motor Royal Enfield milik RK terdaftar atas nama orang lain
Selain itu, beberapa pengendali agensi periklanan juga turut dijerat dalam perkara ini, di antaranya Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebagai bagian dari penyidikan, selain mobil Mercedes-Benz, KPK juga telah menyita 26 unit kendaraan lainnya, termasuk Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, dan sepeda motor Yamaha NMAX.
Tessa menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan lain yang disita dari Ridwan Kamil, termasuk motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, juga sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik KPK kini fokus pada pembuktian dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mempercepat proses hukum bagi tersangka yang telah ditetapkan.
Baca juga: Motor mewah Ridwan Kamil disita KPK, tak tercantum dalam LHKPN
Baca juga: KPK sita 26 kendaraan terkait penyidikan korupsi iklan BJB termasuk milik RK
Baca juga: Motor Ridwan Kamil belum masuk Rubasan, masih di Bandung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK titipkan mobil Ridwan Kamil pada bengkel di Jawa Barat