Kemlu RI fasilitasi pemulangan 152 WNI deportasi dari Arab Saudi

id wni dideportasi,deportasi arab saudi,pemulangan wni,kemlu ri,pmi nonprosedural,pmi ilegal

Kemlu RI fasilitasi pemulangan 152 WNI deportasi dari Arab Saudi

Sejumlah 152 WNI deportasi dari Arab Saudi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penerbangan komersial, Kamis (1/5/2025). ANTARA/HO-Kemlu RI

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah mengawal pemulangan 152 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi, setelah melanggar izin tinggal dan bekerja secara nonprosedural.

Pemulangan itu menjadi bagian dari serangkaian upaya pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan warganya di luar negeri.

Menurut keterangan tertulis dari Kemlu RI yang diterima di Jakarta pada Sabtu (3/5), ke-152 WNI tersebut tiba kembali di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (1/5), menggunakan penerbangan komersial.

Sebagian besar dari mereka adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara nonprosedural dan terjerat masalah hukum serta keimigrasian di Arab Saudi. Mereka kemudian ditahan di fasilitas detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi di Makkah.

Rincian lebih lanjut menyebutkan bahwa dari total 152 WNI yang dideportasi, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak atau balita. Sebagian besar di antara mereka berasal dari provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Proses deportasi ini berjalan melalui koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi.

Baca juga: Ledakan di pelabuhan Iran, Kemlu RI pastikan tak ada WNI jadi korban

Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dalam memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan dan koordinasi dengan aparat lokal, demi menjamin keselamatan dan kelancaran kepulangan mereka.

“Sejak awal tahun ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.304 WNI yang melanggar izin tinggal di Arab Saudi melalui tujuh gelombang repatriasi,” ujar pernyataan Kemlu RI.

Pemerintah Indonesia juga mengimbau kepada WNI yang berniat bekerja di luar negeri agar mematuhi prosedur resmi yang berlaku untuk menghindari risiko hukum dan masalah keimigrasian.

Hal ini disampaikan agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang dapat membahayakan keselamatan dan hak-hak WNI di negara tempat mereka bekerja.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding pada 15 Maret 2025 menegaskan bahwa sekitar 70 persen pekerja migran Indonesia yang nonprosedural di negara-negara Timur Tengah adalah perempuan.

Karding menambahkan bahwa pemerintah kini tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menangani dan mengatasi permasalahan pekerja migran ilegal, dengan fokus pada perlindungan yang lebih optimal.
.

Baca juga: KJRI Istanbul sebut belum ada laporan WNI jadi korban gempa

Baca juga: Tiga WNI dapat penghargaan dari pemerintah Korea Selatan




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu RI kawal pemulangan 152 WNI deportasi dari Arab Saudi