TikTok didenda Rp9,8 T oleh Irlandia karena transfer data ke China

id Otoritas Irlandia,menjatuhkan denda,TikTok,transfer data,lintas negara,China,pelanggaran aturan privasi,regulasi Eropa,R

TikTok didenda Rp9,8 T oleh Irlandia karena transfer data ke China

Arsip foto - Foto yang diambil pada 21 Agustus 2020 ini menunjukkan logo Kantor TikTok Los Angeles di Culver City, Los Angeles County, Amerika Serikat. ANTARA/Xinhua/pri.

London (ANTARA) - TikTok, platform media sosial yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance, kini harus menghadapi denda besar senilai 530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun), setelah dinyatakan melanggar peraturan privasi data Uni Eropa.

Denda ini dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) pada Jumat (2/5) dan menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah dikenakan berdasarkan Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).

Putusan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang panjang oleh DPC, yang menemukan bahwa TikTok telah mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok, di mana data tersebut dapat diakses oleh para insinyur perusahaan.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Eropa.

Menurut Graham Doyle, Wakil Komisioner DPC, TikTok gagal memberikan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), yang diakses dari luar Eropa, khususnya oleh staf di China.

“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok tidak mampu menjamin bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari China mendapatkan perlindungan setara dengan yang diatur oleh Uni Eropa,” ungkap Doyle dalam pernyataannya.

Denda ini menjadi yang ketiga terbesar yang dijatuhkan oleh DPC setelah sebelumnya Amazon dihukum dengan denda 746 juta euro dan Meta Platforms (pemilik Facebook) yang menerima sanksi rekor sebesar 1,2 miliar euro.

TikTok sendiri, yang telah mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding, memperingatkan bahwa keputusan ini dapat berdampak pada perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara.

TikTok juga menyoroti bahwa keputusan ini berpotensi menciptakan preseden hukum yang lebih luas, yang dapat mempengaruhi bagaimana perusahaan-perusahaan multinasional mengelola dan mentransfer data pribadi pengguna di seluruh dunia.

Dalam hal ini, perusahaan mengakui adanya kekhawatiran terkait akses yang mungkin dilakukan oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA, dengan mempertimbangkan undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lainnya yang berlaku di Tiongkok.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Otoritas Irlandia denda TikTok Rp9,8 T karena transfer data ke China

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025