Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih berada dalam tahap penyidikan umum.
Proses hukum ini belum mengerucut kepada tersangka atau perbuatan tertentu karena aparat penegak hukum masih menggali fakta-fakta yang mengarah pada kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara.
“Penyidikan ini masih bersifat umum dan belum bersifat khusus karena masih melihat apakah di sana ada fakta-fakta hukum yang mengungkapkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Harli penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah menelusuri kronologi dan proses pencairan kredit, termasuk kondisi keuangan Sritex pada saat pengajuan dilakukan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk perwakilan dari bank-bank pemberi pinjaman.
Baca juga: Pemerintah gerak cepat! Rapat di Istana bahas nasib ribuan buruh Sritex
“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” tambah Harli.
Penyidikan ini muncul di tengah krisis besar yang melanda Sritex. Perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan secara resmi menghentikan seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025.
Data dari kurator menyebutkan, total utang yang diklaim oleh para kreditur mencapai Rp29,8 triliun. Piutang tersebut tercatat dalam daftar piutang tetap dan melibatkan 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Di antara kreditur preferen terdapat sejumlah instansi negara seperti Kantor Pajak dan Bea Cukai.
Sementara itu, kreditur separatis dan konkuren didominasi oleh bank serta perusahaan rekanan yang memiliki nilai piutang sangat besar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses pemberian kredit dan kelayakan keuangan Sritex pada saat pinjaman disetujui.
Baca juga: Wamenaker sebut negara hadir bersama buruh Sritex
Dalam rapat kreditur yang digelar usai keputusan pailit, para kreditur menyepakati tidak adanya kelanjutan operasional (going concern). Perusahaan akan menjalani proses pemberesan aset untuk melunasi utang.
Tak hanya persoalan finansial, dampak sosial dari kebangkrutan Sritex juga mencuat. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 11.025 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Baca juga: Pemerintah cari solusi untuk ribuan korban PHK Sritex
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sebut penyidikan kasus korupsi di Sritex masih bersifat umum