Hasto bantah miliki hp dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo

id Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, PDI Perjuangan, Sri Rejeki Hastomo

Hasto bantah miliki hp dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) didamping penasihat hukumnya saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah keras tudingan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya memiliki atau menguasai ponsel dengan nama kontak Sri Rejeki Hastomo.

Penolakan itu disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5).

"Itu kan pendapat, asumsi," ujar Hasto kepada awak media.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, yang mengaitkan ponsel tersebut dengan Hasto. Dalam sidang sebelumnya, Rossa menyebut bahwa ponsel tersebut sempat terlihat dikuasai oleh Hasto sebelum akhirnya dititipkan kepada staf pribadinya, Kusnadi.

Rossa mengklaim berdasarkan video saat pemeriksaan di Kantor KPK, ponsel dengan nomor internasional atas nama Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara berada di tangan Hasto, lalu diserahkan kepada Kusnadi.

Baca juga: Fakta baru, Nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo milik Hasto

Menurutnya, hal itu diperkuat oleh isi percakapan serta catatan di dalam ponsel yang mengarah pada keterlibatan Hasto.

"Selain percakapan, itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa Hasto, sehingga kami menyakini ponsel itu adalah milik terdakwa," kata Rossa dalam sidang.

Hasto menolak keras klaim tersebut. Ia menegaskan ponsel itu bukan miliknya, melainkan milik Sekretariat DPP PDI Perjuangan. Penjelasan itu, lanjutnya, telah disampaikan secara gamblang oleh Kusnadi dalam sidang sebelumnya, Kamis (8/5).

"Dan ini sudah dijelaskan oleh keterangan saksi kemarin kalau itu adalah milik sekretariat DPP," ujarnya.

Lebih jauh, Hasto mempertanyakan kapasitas penyidik sebagai saksi yang disebutnya tidak langsung mengalami peristiwa.

Baca juga: Meski jadi terdakwa, Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

Ia menyebut kesaksian Rossa sebagai konstruksi perkara yang dibangun dari imajinasi dan asumsi, bukan berdasarkan fakta lapangan.

"Seharusnya keterangan saksi itu berasal dari yang mengalami langsung, bukan sekadar konstruksi dari posisi penyidik," tambah Hasto.

Dalam perkara ini, Hasto menjadi terdakwa atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Ia didakwa memerintahkan perendaman ponsel Harun ke dalam air melalui perantara Nur Hasan, serta menyuruh Kusnadi melakukan hal serupa terhadap ponselnya sendiri untuk menghindari penyitaan KPK.

Baca juga: Terekam jelas, Mantan anggota Bawaslu benarkan PAW Harun Masiku digaransi Hasto

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa turut serta memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Uang itu diduga suap agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas semua tuduhan tersebut, Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto bantah kepemilikan hp dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025