Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah tutupan

id Menteri ATR BPN ,Sertifikat tanah Tutupan ,Desa Parangtritis ,Jaman Jepang

Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah tutupan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat penyerahan sertifikat hasil konsolidasi Tanah Tutupan Jaman Jepang di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sabtu (10/5/2025) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara simbolis menyerahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah tutupan Jaman Jepang di Balai Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ini penyerahan sertifikat hasil konsolidasi tanah tutupan Jaman Jepang, konsolidasi tanah itu adalah merekayasa tanah yang dulunya tidak bermanfaat, tertutup akses atau apa, diotak atik sama Pak Bupati bagaimana caranya kemudian ada aksesnya dan kemudian bisa dinikmati masyarakat," kata Nusron usai penyerahan sertifikat di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, total ada tanah seluas 70 hektare yang diterbitkan sertifikat hasil konsolidasi tanah tutupan dan kemudian diserahkan kepada masyarakat tersebut, luasan itu sudah termasuk dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 17 hektare.

"Nah fasum dan fasos nanti kalau dibangun apa, apakah jalan atau sekolahan, atau masjid apa tempat bermain, lapangan olahraga semua diserahkan sama warga, dan tentunya akan rembugan dengan Pak Bupati Bantul," katanya.

Menteri ATR BPN mengatakan, namun untuk pemanfaatan fasum dan fasos pada tanah hasil konsolidasi tersebut mekanisme harus melalui penyusunan program dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).

"Kan ada mekanisme melalui forum yang namanya musrenbang, jadi biar dibawa ke musrenbang tingkat kecamatan dan musrenbang tingkat kabupaten," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan ada sebanyak 811 sertifikat yang merupakan hasil penataan ulang atas lahan yang masyarakat setempat kenal sebagai 'tanah tutupan Jepang".

"Akhirnya penantian masyarakat sejak tahun 1943 membuahkan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah, ini sudah terbit 811 bidang ya, yang diserahkan langsung oleh Pak Menteri Nusron," katanya.

Menurut dia, tanah yang berhasil dikonsolidasi luasnya mencakup sekitar 70 hektare. Wilayah tersebut dulunya pernah digunakan oleh tentara Jepang pada masa penjajahan sekitar tahun 1943 hingga 1945 untuk keperluan pertahanan sehingga warga menyebutnya sebagai tanah tutupan Jepang.

"Jadi tanah itu sekarang sudah ditata kembali, mau itu lahan pertanian atau nonpertanian. Kalau di sini komplit, ada pertaniannya, ada non pertaniannya, permukimannya ditata. Yang mana untuk pertanian, yang mana untuk rumah penduduk, rumah tempat tinggal, kemudian juga fasilitas sosial dan fasilitas umumnya," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan konsolidasi Tanah tidak akan berjalan baik tanpa dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025