Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangkap tiga pelaku diduga terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika di wilayah Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul.
"Ketiga terduga pelaku ditangkap berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Dlingo," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya di Bantul, Senin.
Ketiga pria tersebut yakni CIA (25), H (28) dan AR (27), ketiganya merupakan warga Kecamatan Dlingo Bantul. Penangkapan dilakukan setelah anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah didapatkan informasi tersebut, anggota bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan CIA pada Jumat (9/5) dini hari di wilayah Muntuk, Dlingo," katanya.
Baca juga: Jaksa tuntut hukuman mati empat kurir sabu 40 kilogram
Baca juga: Artis JF terlibat enam transaksi terkait kasus obat keras
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan rekan CIA, yakni H dan AR. Setelah itu, ketiga terduga pelaku telah digelandang ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjut.
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bantul untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak," katanya.
Dia mengatakan, kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi atau laten bagi Indonesia.
Baca juga: Pengacara tertangkap bawa senpi dan narkoba di tengah jalan
Baca juga: BNNP DIY ekspos kasus penyelundupan ganja melalui Stasiun Tugu Yogyakarta
"Demi mewujudkan wilayah bebas narkoba, diperlukan upaya terus-menerus pemantauannya, penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan," katanya.
Pihaknya juga berharap berbagai pihak dapat berperan dengan menggencarkan upaya promotif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) mulai dari kampanye anti narkoba hingga edukasi bahaya narkoba bersama kepolisian, psikolog, ataupun ahli hukum.
"Kami mendorong masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar untuk mengawasi dan mencegah peredaran narkoba. Lapor polisi apabila ada peredaran narkoba, pasti akan kami tangani," katanya.