Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 10,4 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (20/5/2025).
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim Evelyne di ruang sidang utama PN Medan.
Kedua terdakwa Rahmad Ikram (20), warga Aceh Utara, dan Fadhli bin Noordin (40), warga Medan Polonia, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” jelas Evelyne.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa.
Usai membacakan amar putusan, Hakim Evelyne memberi waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Baca juga: Pemain tim basket Tangerang Hawks ditangkap polisi
"Atas putusan itu, kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Evelyne.
Berawal dari Malaysia, Berakhir di Medan
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika terdakwa Rahmad yang saat itu bekerja di Malaysia menerima tawaran dari seseorang bernama Dani (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu dari Dumai ke Medan.
“Tawaran itu diterima terdakwa Rahmad. Keesokan harinya, Dani mengirimkan uang senilai 500 ringgit Malaysia kepada terdakwa Rahmad untuk keperluan perjalanannya,” ungkap JPU Rizki dalam sidang.
Rahmad lalu bergerak dari Kuala Lumpur ke Malaka, kemudian menyebrang ke Dumai menggunakan speedboat. Di sana, ia menghubungi seorang bernama Gopay (DPO), yang bertugas memberikan logistik dan instruksi selanjutnya.
Baca juga: Jaksa tuntut hukuman mati empat kurir sabu 40 kilogram
Setelah pertemuan di Dumai, Rahmad diberangkatkan ke Medan menggunakan mobil sambil membawa sabu-sabu yang disembunyikan dalam tabung speaker. Sesampainya di Medan, ia bertemu dengan Fadhli di halaman Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia.
Rahmad kemudian menyerahkan tabung speaker berisi sabu-sabu kepada Fadhli. Namun, saat proses serah terima berlangsung, petugas gabungan dari kepolisian dan Bea Cukai langsung menyergap lokasi. Fadhli berhasil ditangkap di tempat, sementara Rahmad sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan.
“Setelah menangkap kedua terdakwa, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukai membawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU Rizki.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni Dani dan Gopay hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Artis JF terlibat enam transaksi terkait kasus obat keras
Baca juga: Pengacara tertangkap bawa senpi dan narkoba di tengah jalan