Rokok ilegal senilai Rp2,5 miliar dimusnahkan Pemda DIY dan Bea Cukai

id pemusnahan rokok ilegal,Pemda DIY,Bea Cukai Yogyakarta,vape

Rokok ilegal senilai Rp2,5 miliar dimusnahkan Pemda DIY dan Bea Cukai

Pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan botol cairan rokok elektrik (vape) ilegal di halaman Kantor Satpol PP DIY, Yogyakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA/HO-Pemda DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol cairan rokok elektrik (vape) ilegal senilai lebih dari Rp2,5 miliar.

"Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus sebagai pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai," ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat konferensi pers pemusnahan di Kantor Satpol PP DIY, Yogyakarta, Selasa.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.192.960 batang rokok ilegal senilai Rp1,64 miliar dan 27.420 botol atau 1.002.600 mililiter cairan vape senilai sekitar Rp940 juta.

Seluruhnya merupakan hasil operasi penindakan yang digelar selama periode Februari 2024 hingga Maret 2025.

Baca juga: Bea Cukai DIY menyita 1.333 batang rokok tanpa pita cukai di Sleman

Menurut Noviar, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah DIY.

Dia berharap tindakan itu mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas produk hasil tembakau.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak tatanan industri tembakau yang sah serta menyesatkan konsumen. Hari ini, kita tegaskan bahwa DIY bukan tempat bagi pelanggaran seperti itu," tegas Noviar.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY mengungkap penyelundupan 4,4 juta rokok ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan menuturkan sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali.

"Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali," ujarnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014.

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Yogyakarta amankan 3.460 batang rokok ilegal

Baca juga: Satpol PP: Penjual rokok ilegal akan dikenai denda tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal