Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita lebih dari 1 juta unit barang impor ilegal asal China senilai Rp18,8 miliar. Barang-barang ini dinilai melanggar aturan perdagangan karena tidak memenuhi standar dan dokumen impor yang diwajibkan pemerintah.
“Barang-barang ini diimpor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (22/5).
Jenis barang yang diamankan meliputi perkakas listrik, elektronik, pakaian, hingga produk baja ringan. Ribuan produk itu kini telah disegel sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan keselamatan konsumen.
Kemendag mengungkap pengawasan bermula dari penelusuran di media sosial, terutama TikTok, yang memperlihatkan peredaran barang mencurigakan.
"Barang ini diperoleh atau diketahui berdasarkan informasi/pengamatan dari media sosial, khususnya di platform TikTok. Maka, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan kelengkapan impor. Namun, tidak dapat dibuktikannya,” jelas Budi.
Baca juga: China tegas bantah sedang bernegosiasi dengan AS soal tarif impor
Barang-barang ilegal tersebut mencakup 68.265 unit MCB listrik, 9.763 alat potong dan mesin serut listrik, 26 penghisap debu, serta 600.000 sarung tangan. Selain itu, disita juga 77 gunting tangan, 66 kampak, 578 penggaris besi, hampir 1 juta baut dan mur, serta lebih dari 9 ribu sekel.
"Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang," tegasnya.
Budi menyebutkan, pemerintah tidak hanya menghentikan peredaran barang-barang tersebut, tetapi juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan terhadap importir.
Baca juga: Dampak dan peluang: Indonesia dalam pusaran perang dagang AS-China
“Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali,” ujarnya.
Sebagai sanksi, Kemendag memastikan tidak akan memberikan izin usaha kepada pelaku importir yang melanggar. Mereka juga dilarang beroperasi di pasar domestik hingga memenuhi seluruh syarat legalitas yang berlaku.
“Perusahaan bisa ditutup izinnya, dan tidak bisa berkegiatan serupa. Dan untuk barang yang sudah beredar, perusahaan diwajibkan menarik kembali,” tutup Budi.
Baca juga: Perang tarif AS-China, untung atau buntung?
Baca juga: China melarang impor makanan laut dari India karena infeksi COVID-19
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag amankan 1 juta unit barang impor ilegal dari China