Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta bakal mengembangkan layanan bus angkutan sekolah di dua wilayah lain dari yang saat ini layanan angkutan siswa sekolah tersebut baru menyasar rute wilayah Bantul barat.
"Kita sudah ada rintisan satu bus sekolah satu rute wilayah Bantul barat dari Palbapang, Pandak, Pajangan Sedayu. Minatnya besar sekali, sehingga kami berencana mengembangkan ke dua wilayah yang lain di Bantul tengah dan timur," kata Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Minggu.
Menurut dia, rencana pengembangan layanan bus angkutan sekolah tersebut saat ini sudah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), usulan tersebut mengenai pengadaan armada bus.
"Karena kendala keterbatasan keuangan, kita berinisiasi untuk mengusulkan ke pusat ke Kementerian Perhubungan, sudah kami sampaikan usulan tersebut, mudah mudahan mendapat perhatian dari kementerian," katanya.
Dia mengatakan, usulan bus sekolah tersebut berjumlah tiga bus sekalian, karena satu armada untuk mengganti bus yang lama mengingat kondisi armada yang sudah usia tidak muda, dan belum dilengkapi dengan komponen pendingin ruangan.
"Kita mengajukan tiga unit, kalau diberikan tiga untuk Bantul barat, tengah dan timur karena bus yang sekarang ini kita gunakan mohon maaf bus lama, dan tidak ber AC, dan mudah mudahan nanti bantuan dari kementerian bisa memenuhi standar sebagaimana bus sekolah," katanya.
Singgih mengatakan, pengembangan rute lain bus sekolah tersebut karena kesadaran orang tua untuk menggunakan fasilitas angkutan gratis dari pemerintah tersebut terus meningkat, dari yang sebelumnya diantar menggunakan kendaraan pribadi kini perlahan beralih ke bus sekolah.
"Untuk penumpang kita ada kenaikan, mungkin 20 sampai 25 persen, kalau kemarin diantar orang tua atau naik sepeda motor, mungkin sudah mulai mau menggunakan jasa bus sekolah. Karena lebih efisien menjamin keselamatan ketepatan waktu dan gratis," katanya.
Pihaknya juga berharap, layanan angkutan umum khususnya bus sekolah itu bisa disetujui dan disediakan pemerintah, karena ini menjadi kewajiban negara untuk menyediakan transportasi umum bagi masyarakat salah satunya adalah bus sekolah.