Logo Header Antaranews Jogja

Catatan kecil usai pesta demokrasi di tanah air

Senin, 2 Juni 2025 15:05 WIB
Image Print
Ilustrasi warga Filipina antusias mengikuti kegiatan pemilihan umum krusial. /ANTARA/Anadolu/py

Gagasan Ketua KPU itu pun disambut antusias oleh Bawaslu DIY. Pengawas pemilihan di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini sepakat ada jeda antara pemilu dan pilkada. 

Alasan Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, adanya jeda waktu tersebut penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan serta menghindari tumpang tindih yang menyulitkan, khususnya bagi pelaksana pemilihan.

Beban kerja yang tinggi dan jadwal yang berdekatan membuat proses demokrasi menjadi tidak ideal.

Dia mengusulkan pengelompokan ulang jenis pemilu agar lebih proporsional, seperti membedakan antara pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dalam satu periode, sementara pemilihan presiden, gubernur, dan bupati/wali kota dilakukan dalam periode lainnya.

Alternatif kedua adalah membagi pelaksanaan antara pemilu nasional yakni pemilihan DPR RI, DPD RI dan Presiden serta pemilu lokal yakni pemilihan DPRD, Gubernur, Bupati/Wali Kota, sehingga distribusi beban kerja dan tahapan menjadi lebih seimbang.

Baca juga: Bawaslu DIY sepakat ada jeda pelaksanaan antara Pemilu dan Pilkada

Jarak ideal antara dua pemilu itu dua tahun, dengan begitu KPU dan Bawaslu punya ruang untuk evaluasi dan merumuskan perbaikan. Karena melaksanakan Pemilu dan Pilkada dalam tahun yang sama membuat KPU dan Bawaslu tidak cukup punya waktu untuk  mengelola siklus pemilu secara wajar.

Pada saat yang sama partai politik dan peserta pemilu untuk pemilu berikutnya juga tidak cukup waktu untuk melakukan konsolidasi dan mempersiapkan diri dengan baik.

Sementara rakyat atau pemilih juga mengalami kejenuhan akibat tidak tersedianya jeda waktu yang cukup antar-Pemilu.

Pemikiran yang sama juga diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, yang menyatakan adanya jeda waktu yang cukup dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada akan membantu mengoptimalkan dalam melakukan pengawasan setiap tahap dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya jeda waktu yang cukup antara pelaksanaan pemilu dan pilkada, misalnya satu atau dua tahun, akan dapat mengoptimalkan penyelenggara dalam melakukan persiapan pelaksanaan setiap tahapan.
 





COPYRIGHT © ANTARA 2026