Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) tidak lagi menjadi syarat bagi para guru untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan pihaknya menghapus Program Guru Penggerak sejak 18 Maret 2025 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
“Karena Program Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah,” kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk di Jakarta pada Kamis.
Setiap guru, kata dia, kini memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ia menjelaskan beberapa syarat untuk menjadi kepala sekolah tahun ini, diantaranya ialah memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sertifikat pendidik, pangkat paling rendah golongan III/C bagi guru PNS, serta jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.
Selain itu, lanjutnya, guru bakal calon kepala sekolah juga harus memiliki nilai baik dalam penilaian kinerja guru dalam dua tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di sekolah, dan berusia maksimal 56 tahun saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Adapun untuk tahun 2025, ia menyebutkan pihaknya membutuhkan sebanyak 50,971 kepala sekolah untuk menggantikan 10,899 kepala sekolah yang siap pensiun serta mengisi kebutuhan 40,072 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah.
Guna mempersiapkan guru untuk mengisi formasi calon kepala sekolah tersebut, pihaknya tahun ini menyelenggarakan Program Kepemimpinan Sekolah yang dirancang untuk menyiapkan calon kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang berfokus pada pembelajaran mendalam dan pemanfaatan teknologi digital, seperti koding dan kecerdasan artifisial.
Di samping itu, Program Kepemimpinan Sekolah juga akan melatih guru-guru bakal calon kepala sekolah dengan memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap dan keterampilan mereka dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan.