Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, namun di tengah pencabutan besar ini, satu perusahaan tambang tetap diberi lampu hijau untuk beroperasi yakni PT GAG Nikel.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seusai konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menyebutkan bahwa pencabutan IUP dilakukan setelah evaluasi menyeluruh atas kepatuhan lingkungan dan pengelolaan wilayah tambang di kawasan tersebut.
"Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," katanya.
PT GAG Nikel dinilai layak melanjutkan aktivitasnya, karena berdasarkan hasil evaluasi tim Kementerian ESDM, perusahaan ini dianggap telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca juga: Presiden Prabowo cabut empat izin tambang di Raja Ampat
Ia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada di kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang terkena larangan.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Mereka dinilai tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan dan melanggar tata kelola pulau kecil serta kawasan Geopark Raja Ampat yang dilindungi.
Sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut guna melakukan verifikasi lapangan secara objektif.
Menurut Bahlil, hasil evaluasi kemudian dibawa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya memutuskan pencabutan empat IUP milik perusahaan lain yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
Baca juga: Kilau nikel, suguhan lain dari Raja Ampat
"Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan," kata Bahlil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
"Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Baca juga: ESDM : Tambang nikel di Pulau Gag Raja Ampat tidak bermasalah
Baca juga: Bali-Raja Ampat-Labuan Bajo menjadi tempat wisata favorit turis asing
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah cabut 4 IUP di Raja Ampat, PT GAG Nikel tetap beroperasi