Bantul (ANTARA) - Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) yang dibentuk Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk menjembatani antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam melakukan penanganan berbagai isu sosial di daerah ini.
"Keberadaan LKKS menjadi jembatan penting antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam menangani berbagai isu sosial seperti anak, lansia, disabilitas, gangguan jiwa, dan napza," kata Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta saat mengukuhkan 19 pengurus LKKS masa bakti 2024-2028 di Bantul, Rabu.
Menurut dia, LKKS adalah lembaga nonpemerintah yang bersifat terbuka, independen, dan mandiri, yang memiliki peran penting dalam menyatukan pergerakan 69 lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tersebar di seluruh wilayah Bantul.
"Saya percaya saudara-saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh amanah, dan tanggung jawab," katanya.
Meski demikian, Wakil Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga sosial, dunia usaha, dan pemerintah dalam menciptakan sistem pelayanan sosial yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan.
Seluruh pengurus LKKS Bantul juga diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan ikhlas sebagai pelayan masyarakat.
"Mari kita jadikan Kabupaten Bantul sebagai daerah yang tangguh dalam mengelola persoalan sosial dengan koordinasi yang efektif," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bantul Gunawan Budi Santoso mengatakan pengukuhan pengurus LKKS Bantul ini dilandasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta Keputusan Bupati Bantul Nomor 449 Tahun 2024.
"Pengukuhan ini bertujuan memperkuat sinergi antar organisasi sosial di Kabupaten Bantul, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pemkab Bantul juga berkomitmen mendukung berbagai program sosial yang digerakkan LKKS, sepanjang sejalan dengan visi pembangunan daerah dan upaya penanggulangan permasalahan sosial di masyarakat.