Sorong (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, memasuki babak baru.
Tiga terdakwa utama dalam perkara ini, yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AA, Direktur PT. ZMP (kontraktor) WS, dan konsultan perencana serta pengawas JL, telah mengembalikan sejumlah uang yang merupakan kerugian negara. Sejumlah Rp1,7 miliar telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun, mengungkapkan bahwa anggaran untuk proyek pembangunan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat pada tahun anggaran 2019, dengan total senilai Rp13 miliar, namun dari dana tersebut, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.353.956.553,70.
Baca juga: Presiden Prabowo minta awasi ketat amdal-reklamasi PT GAG
"Sebagian dari nilai uang kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa, dan selanjutnya akan kami setor ke rekening RPL Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari," katanya.
Meskipun telah ada pengembalian sejumlah uang, proses hukum masih berjalan.
“Penanganan perkara ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan,” tambah Makrun.
Pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Manokwari.
Baca juga: Pemerintah cabut 4 IUP di Raja Ampat, PT GAG Nikel masih beroperasi di Pulau Gag
Kejaksaan Negeri Sorong terus mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak. Makrun pun meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat Papua Barat Daya agar penanganan kasus-kasus korupsi dapat berjalan dengan baik.
“Dukungan dari masyarakat sangat penting agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kita bisa terselesaikan dengan baik dan dapat meminimalisasi penyalahgunaan keuangan negara,” ujarnya.
Tiga terdakwa yang ditahan sejak 12 Desember 2024 itu, kini menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.
Baca juga: Presiden Prabowo cabut empat izin tambang di Raja Ampat
Baca juga: Kilau nikel, suguhan lain dari Raja Ampat
Tiga terdakwa korupsi di Raja Ampat kembalikan kerugian negara Rp1,7 miliar

Pihak Kejari Sorong menerima pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa korupsi DAK pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Raja Ampat senilai Rp1,7 miliar, Rabu (11/6/2025). ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Negeri Sorong