Kemenkum DIY merampungkan harmonisasi regulasi Koperasi Merah Putih

id Kemenkum DIY,Koperasi Merah Putih,DIY

Kemenkum DIY merampungkan harmonisasi regulasi Koperasi Merah Putih

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menandatangani dokumen pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih, disaksikan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kalurahan Tamanmartani, Sleman, DIY, Minggu (15/6/2025). (ANTARA/HO-Kemenkum DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah merampungkan harmonisasi regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfungsi sebagai payung hukum operasional Koperasi Merah Putih di tingkat kalurahan dan desa di provinsi ini.

"Raperda ini menjadi bagian krusial dalam menyiapkan ekosistem hukum yang sehat bagi koperasi. Tidak hanya membentuk, tapi juga menjamin keberlanjutan dan pengawasan koperasi itu sendiri," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Agung, harmonisasi Raperda tersebut merupakan bagian penting dari penguatan kelembagaan koperasi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.

Proses tersebut melibatkan lintas sektor mulai dari biro hukum pemerintah daerah, akademisi, hingga komunitas pelaku koperasi.

Dia menegaskan bahwa perda yang telah disiapkan itu tidak hanya mengatur pendirian koperasi, tetapi juga mencakup tata kelola, mekanisme pengawasan, serta pembinaan yang diperlukan untuk menjamin koperasi berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan.

"Dengan perda ini, koperasi bukan hanya legal, tapi juga aman secara hukum dan memiliki arah pengembangan yang jelas," ujar dia.

Agung menyebut, capaian DIY dalam hal legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga menjadi yang tertinggi secara nasional.

Hingga pertengahan Juni 2025, kata dia, sebanyak 410 dari total 438 Kalurahan dan Desa di DIY telah memperoleh pengesahan badan hukum koperasi, atau mencapai 93 persen.

"Ini merupakan kolaborasi konkret antara pusat dan daerah. Kami tidak hanya mendorong percepatan legalitas, tetapi juga memastikan ekosistem regulasi di daerah mendukung keberlanjutan koperasi secara menyeluruh," kata Agung.

Ia menambahkan, koperasi yang telah berbadan hukum memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, pendampingan teknis, dan program pemberdayaan dari pemerintah.

Momentum penting itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi Merah Putih oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi secara simbolis kepada dua koperasi di Kalurahan Tamanmartani, Sleman, dan Kalurahan Srimulyo, Bantul, pada Minggu (15/6).

Sebelumnya, Kanwil Kemenkum DIY telah mempercepat pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan di DIY melalui kolaborasi intensif dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kolaborasi ini dinilai krusial karena notaris berperan penting dalam penyusunan akta dan legalitas koperasi.

"Para notaris di DIY siap bekerja ekstra keras untuk membantu percepatan pendirian koperasi merah putih. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan lancar," ujar Ketua INI Wilayah DIY Agung Hernin.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.