
Berantas korupsi berbasis pemulihan kerugian negara

Upaya Pengembalian Kerugian Negara
Besarnya komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik culas korupsi diharapkan selaras dengan upaya pengembalian kerugian negara.
Hal ini didasari oleh prinsip bahwa tindak pidana korupsi selain hukum pidana, juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Pemerintah telah menetapkan mekanisme pengembalian harta hasil korupsi tersebut melalui sejumlah Undang-Undang. Salah satunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai pembayaran uang pengganti dan mekanisme lelang.
Dalam dua tahun terakhir, triliunan rupiah uang rakyat hasil tindak pidana korupsi telah dikembalikan ke kas negara dari hasil pengungkapan aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan.
Merunut dari data Direktorat Lelang DJKN Kementerian Keuangan, pada tahun 2023 kerugian keuangan negara hasil korupsi yang berhasil dikembalikan sebesar Rp44,34 triliun. Kemudian, nilainya meningkat di tahun 2024 mencapai Rp48 triliun. Dari jumlah itu Rp2,95 triliun di antaranya dikembalikan melalui mekanisme lelang.
Baca juga: Motor gede terpidana Rafael Alun laku dilelang Rp211 juta
Direktur Lelang DJKN Tavianto Noegroho menyatakan bahwa barang sitaan hasil korupsi yang dapat dilelang pada dasarnya meliputi semua jenis benda, baik berwujud atau tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang secara hukum dan sosial ekonomi dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh subjek hukum yang memenuhi kriteria.
Adapun kriteria tersebut di antaranya; Pertama, dalam proses penyidikan terdapat persetujuan dari tersangka. Namun, persetujuan tersebut tidak mutlak karena penyidik memiliki hak subjektif untuk memastikan bahwa barang yang dimaksud harus dilelang karena merugikan negara, bisa berbahaya bagi orang lain, dan rentan rusak.
Kedua, apabila proses pidana sudah memasuki tahap pelimpahan berkas ke pengadilan, maka lelang terlebih dahulu harus meminta izin menjual dari Majelis Hakim yang menyidangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, apabila proses pidana telah memutuskan barang sitaan tersebut dirampas, maka ekskutor dalam hal ini penyidik atau penuntut umum mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang saat ini berjumlah 71 unit dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Seluruh tahapan lelang dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang dengan keyakinan bahwa proses lelang berjalan secara terbuka dan berkeadilan.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
