Kejati DIY menangkap buron terpidana kasus penganiayaan

id Kejati DIY,DPO,buron DIY,Yogyakarta

Kejati DIY menangkap buron terpidana kasus penganiayaan

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengamankan Anggun Kurniasih (34), terpidana kasus penganiayaan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sleman sejak 2019, di Yogyakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/HO-Kejati DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menangkap Anggun Kurniasih (34), terpidana kasus penganiayaan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan di Yogyakarta, Selasa, mengatakan penangkapan buron terpidana itu dilakukan di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek Kabupaten Bantul pada Selasa (24/6) pukul 08.30 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan saat sedang duduk santai di tempat usahanya. Tidak ada perlawanan dan terpidana bersikap kooperatif," ujar Herwatan.

Anggun Kurniasih merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang telah divonis bersalah dalam perkara penganiayaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019.

Putusan itu menolak permohonan kasasi terdakwa, sehingga menguatkan vonis tiga bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Herwatan menjelaskan perkara itu bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Anggun terhadap korban Eka Widyawati.

Berdasarkan amar putusan, kata dia, terdakwa memaki korban dengan kata-kata kasar, kemudian menjambak rambut dan memukul kepala korban saat berada di ruang tunggu basecamp Jeep Gua Jepang.

Saat korban hendak masuk ke dalam mobil, terdakwa kembali mengejarnya, menjambak rambut, dan memukulinya hingga korban mengalami memar dan bengkak di kepala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anggun dengan empat bulan penjara. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga bulan.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tingkat banding.

"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak berada di alamat sebagaimana dalam surat dakwaan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejari Sleman sejak 2019," kata Herwatan.

Setelah diamankan, Anggun Kurniasih langsung dibawa ke Kejari Sleman untuk menjalani pemeriksaan dan proses eksekusi.

"Yang bersangkutan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman setelah menjalani pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.