
Kejagung periksa pihak Google terkait kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa seorang pihak Google sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019—2022.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa adalah GSM, yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
"Info dari penyidik, (saksi) sudah hadir, GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia," kata Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
GSM, menurut Harli, tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu pagi. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pun masih berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Kejagung geledah Kantor PT Sritex, sebelumnya sita uang tunai Rp2 miliar
Kejagung tengah mendalami dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam rangka pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi, termasuk laptop Chromebook, pada tahun 2020.
"Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020," jelas Harli.
Menurutnya, kajian tersebut diarahkan untuk menggunakan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome, meskipun pada dasarnya penggunaan Chromebook saat itu bukanlah suatu kebutuhan.
Baca juga: Kejagung periksa Nadiem Makarim 12 jam terkait pengadaan laptop Rp9,9 triliun
Kejagung menyoroti bahwa pada tahun 2019, Pusat Teknologi Komunikasi (Pustekom) Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook.
Hasil dari uji coba tersebut menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif. Tim teknis yang terlibat kemudian merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, namun rekomendasi tersebut digantikan dengan kajian baru yang justru merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari segi anggaran, Harli menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook tersebut menelan dana hingga hampir Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa pihak Google terkait kasus Chromebook
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
