Logo Header Antaranews Jogja

Tiga tahun terakhir, KPAI terima aduan 854 kasus anak

Senin, 28 Juli 2025 10:08 WIB
Image Print
Anggota KPAI Diyah Puspitarini. ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut selama tiga tahun terakhir menerima aduan 854 kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan bunuh diri.

"Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh KPAI dari tahun 2022 sampai tahun 2025 terdapat 854 kasus di subklaster anak korban kekerasan fisik, psikis, dan bunuh diri pada anak," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Senin.

KPAI kini tengah memantau penanganan kasus penganiayaan terhadap empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku adalah tokoh agama/tokoh masyarakat setempat.

Keempat anak korban adalah MAF (11) dan adik kandungnya, VMR (8), yang berasal dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kemudian ada kakak beradik inisial SAW (14) dan IAR (11) dari Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Upaya yang telah dilakukan KPAI untuk penanganan kasus ini adalah melakukan klarifikasi kasus pada tanggal 18 Juli 2025 dengan semua stakeholder di Boyolali yaitu Polres Boyolali, Dinas P2KBP3A Boyolali, UPTD PPA Boyolali, Dinas Sosial Boyolali, dan Kantor Kementerian Agama Boyolali," kata Diyah Puspitarini.

KPAI memastikan empat anak tersebut dalam kondisi yang baik dan saat ini berada di rumah orang tua mereka masing-masing dan dalam kondisi sehat.

Selain itu, KPAI juga menyoroti penanganan kasus anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang dinilai berlarut.

"Kasus anak berinisial MAS yang terindikasi berkebutuhan khusus di Jakarta Selatan berlarut penanganannya sehingga berpotensi mencederai hak anak selama proses hukum," kata Diyah Puspitarini.

KPAI juga mendesak kepolisian membuka kembali kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat.

Menurutnya, kasus kematian AM belum terungkap fakta kebenarannya dan pertanggungjawaban jawaban pidana para pelakunya.

Penyelidikan terhadap kasus berinisial AM sendiri sudah dihentikan polisi pada awal 2025, dengan korban AM disimpulkan bunuh diri.

"Kasus sudah di-SP3 dan AM disimpulkan bunuh diri dan itu yang tidak kita terima. Jadi kita akan tetap berupaya kasus ini dibuka lagi," kata Diyah Puspitarini.



Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026