Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menindak sebanyak 2.346 pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Progo sejak 14 Juli sampai 27 Juli 2025 di wilayah hukum kabupaten setempat.
"Selama dua pekan Operasi Ketupat Progo, petugas telah menindak sebanyak 2.346 pelanggaran melalui ETLE, dan memberikan 1.835 teguran kepada pengendara yang melanggar," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Senin.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas terbanyak yang tercatat adalah tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dengan 543 kasus, diikuti pengendara di bawah umur sebanyak 505 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas dengan 469 kasus.
"Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan knalpot brong sebanyak 332 kasus dan berkendara melawan arus sebanyak 299 kasus," katanya.
Menurut dia, dari penegakan hukum tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti yang meliputi sebanyak 978 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.283 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebanyak 85 kendaraan bermotor.
"Dari jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut, 2.323 kasus melibatkan kendaraan roda dua dan 23 kasus melibatkan kendaraan roda empat," katanya.
Selain itu, kata dia, selama periode Operasi Patuh Progo 2025, telah terjadi sebanyak 75 kasus kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan 94 orang luka ringan dan satu korban meninggal dunia.
"Untuk kerugian materiil akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mencapai sekitar Rp51 juta," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun kegiatan penegakan hukum lalu lintas melalui Operasi Patuh Progo selesai, namun pengawasan dan imbauan tertib lalu lintas tetap berlanjut.
"Meskipun Operasi Patuh Progo telah berakhir, kami tetap mengimbau masyarakat terutama pengendara bermotor untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," katanya.
