
Pemkab Sleman dukung penertiban tambang mineral bukan logam dan batuan

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta siap mendukung upaya penertiban penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pemerintah pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Rabu.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah di wilayah Provinsi DIY pada Rabu berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi pertambangan MBLB.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Sleman, Bupati Gunungkidul, Bupati Kulon Progo, Bupati Bantul, dan jajaran pimpinan daerah menandatangani komitmen bersama tersebut di Kantor Gubernur DIY, Gedhong Pracimasono Kepatihan.
Baca juga: KPK mendampingi Pemda DIY tertibkan 12 titik tambang ilegal
Mereka berkomitmen mendukung tata kelola pertambangan MBLB yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta melaksanakan penegakan hukum dan menghindari konflik kepentingan terkait kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
Selain itu, mereka berkomitmen mewujudkan transparansi dan kemudahan dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan MBLB, mendukung pertambangan MBLB yang berwawasan lingkungan, serta melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola pertambangan MBLB.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyampaikan pentingnya dukungan pengawasan tata kelola pertambangan MBLB dari pemerintah daerah.
"Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan, sampai dengan berdampak pada pencemaran lingkungan," katanya.
"Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal. Sedangkan PAD yang didapat tidak sepadan untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan ilegal tersebut," ia menjelaskan.
Baca juga: Akademisi UGM usul pembentukan satgas pengawasan tambang sebagai kontrol
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong pemerintah daerah di wilayahnya untuk membenahi sistem tata kelola pertambangan MBLB.
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020 telah mengeluarkan kebijakan mengenai kegiatan pertambangan di lereng Gunung Merapi.
Menurut kebijakan tersebut, kegiatan pertambangan boleh dilakukan oleh warga di wilayah lereng Gunung Merapi tetapi tidak boleh dilakukan oleh perusahaan pertambangan besar.
"Kita sepakat pertambangan itu boleh. Untuk mendapatkan izinnya itu ada (prosedur). Semua ada perizinannya. Harapan saya pemda harus menentukan yang boleh ditambang, batas-batasnya, dan lokasinya dimana," kata Gubernur.
"Kavling itulah yang nantinya akan dikelola oleh kelompok-kelompok kecil (masyarakat) sebagai tambahan penghasilan," katanya.
Baca juga: Cegah tambang ilegal, Ketua DPRD DIY dorong Perda Pertambangan Berbasis Lingkungan
Baca juga: Kilau nikel, suguhan lain dari Raja Ampat
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
