Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat yang membobol pintu mobil pick up dan mengambil barang berharga di dalamnya, terancam penjara tujuh tahun.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ia tidak hanya mencuri barang milik korban, tetapi juga merusak pintu mobil.
"Kerugian yang dialami korban berupa (kerusakan) pintu mobil pick up carry senilai Rp3.700.000 dan kartu E-toll Rp285.000," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Jakbar terancam penjara 7 tahunKejadian itu pun terjadi belum lama ini, di mana pelaku AS beraksi melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil menggunakan gunting.
Baca juga: Remaja tewas terjun dari gedung usai ketahuan mencuri tembaga
"Lalu mengambil barang-barang berharga di dalam mobil," kata Sudrajat.
Pada Jumat (1/8), pihak kepolisian mendapat laporan bahwa korban tengah berada di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora.
"Saat tim dalam patroli kewilayahan, ada informasi pelaku sedang bermain di warnet game online di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat," kata Sudrajat.
Penangkapan pun segera dilakukan usai petugas mendapat laporan tersebut. Kini pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Prabowo: Saya tak rela lihat koruptor terus mencuri uang rakyat
Baca juga: Ini daftar film raih penghargaan yang layak ditonton
