Blokir rekening rugikan warga, Eko Suwanto minta PPATK taat konstitusi

id Eko,DPRD DIY

Blokir rekening rugikan warga, Eko Suwanto minta PPATK taat konstitusi

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY saat konferensi pers di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (4/8/2025) (istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DIY telah menerima aduan, informasi berkaitan dengan langkah PPATK memblokir rekening dormant. Akibat rekening yang diblokir, pemilik rekening tidak bisa menggunakan untuk keperluan kesehatan juga biaya pendidikan anak-anak.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menegaskan PPATK perlu menghentikan langkah blokir rekening yang merugikan masyarakat.

"Kebijakan blokir rekening oleh PPATK dengan status dormant selama tiga bulan sebaiknya hentikan saja, jangan melampaui kewenangan. Kebijakan yang keliru, kepada PPATK segera hentikan batalkan kebijakan blokir 3 bulan rekening tak aktif," kata Eko Suwanto, Senin, 4/8/2025.

Atas tindakan blokir rekening, masyarakat menjadi resah. Masyarakat dirugikan karena terhambat bertransaksi, termasuk dialami oleh para mahasiswa di DIY yang akan registrasi menggunakan rekening yang memang hanya untuk bayar SPP saja sehingga pasif lebih 3 bulan dan ikut terblokir. Sementara menjadi repot harus mengurus dan menunda waktu transaksi karena menunggu rekening dibuka kembali.

Sesuai aturan, blokir rekening nasabah dilakukan jika pertama, terlibat transaksi mencurigakan (contoh: pencucian uang, fraud, atau terorisme). Kedua, ada laporan dari bank atau instansi terkait, misal: polisi, KPK, atau OJK. Ketiga, rekening digunakan untuk kejahatan siber, scam, phishing, atau transaksi narkotika.

Eko Suwanto menyatakan PPATK seharusnya berikan tanggung jawab perlindungan sesuai UUD 1945, bukan jalankan kebijakan yang bertentangan dengan UU 9/2013 pasal 28 ayat (3) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Eko Suwanto.

Ditambahkan di Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan mengatur penundaan transaksi atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.

"Catatan penting, status dormant tidak termasuk dalam parameter sebagaimana diatur peraturan PPATK. PPATK bisa memblokirnya jika ada indikasi tindak pidana, seperti pencucian uang, sehingga status dormant saja tidak cukup jadi dasar hukum pemblokiran," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY. (*)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.