Logo Header Antaranews Jogja

Komnas HAM analisis dampak dari pemblokiran rekening terhadap hak asasi masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 18:43 WIB
Image Print
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang menganalisis dampak pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap hak asasi masyarakat.

“Komnas HAM menaruh atensi terhadap kasus ini karena ini melibatkan cukup banyak, ya, 120 jutaan (122 juta) rekening yang itu tentu ada beberapa analisis yang sedang dilakukan Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Rabu.

Menurut Anis, sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Komnas HAM imbas pemblokiran rekening tersebut. Namun, berdasarkan kesepakatan internal komisioner, Komnas HAM memutuskan melakukan pemantauan penyelidikan.

Sebagai bagian dari mekanisme pemantauan penyelidikan itu, Komnas HAM akan meminta informasi dan keterangan sejumlah pihak, termasuk PPATK. Ini untuk mendalami ihwal pemblokiran rekening secara lebih menyeluruh.

“Nanti kami informasikan,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan pemblokiran rekening ini berpotensi melanggar HAM karena dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar hukum.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penonaktifan hanya dapat dilakukan untuk rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak pidana pencucian uang, terorisme, atau kejahatan lainnya.

“Sementara, kalau kita dengar penjelasan dari PPATK, tindakan itu dalam rangka pencegahan judol (judi online). Artinya, rekening ini tidak ada kaitan langsung dengan tindak pidana tersebut,” kata Semendawai.

Dia pun mengatakan rekening merupakan salah satu bentuk harta kekayaan sehingga termasuk dalam kategori hak atas properti. Ketika dilakukan pemblokiran, pemilik rekening yang bersangkutan menjadi tidak leluasa menggunakan hartanya.

Kondisi itu, sambung dia, dapat berimplikasi kepada terhambatnya pemenuhan hak lainnya. Dalam hal ini, dia menyoroti adanya masyarakat yang tidak bisa membayar biaya rumah sakit dan uang sekolah akibat pemblokiran itu.

“Meskipun sudah dikoreksi dengan cara dicabut, jadi sudah dibuka kembali, tetapi itu, kan, 120 juta rekening jumlahnya banyak dan tidak otomatis kembali dengan sendirinya sehingga Komnas akan menindaklanjutinya,” tutur Semendawai.

Komnas HAM menyarankan apabila ada pemblokiran ke depannya, lembaga berwenang dapat memberitahu pihak terdampak terlebih dahulu. Hal ini juga merupakan bentuk pemenuhan hak atas informasi yang dijamin konstitusi.

“Memang pemblokiran ini pelanggaran HAM-nya sangat jelas dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan dibuka blokir, tetap harus ada aturan-aturan ke depannya, misalnya, kalau terjadi pemblokiran, sebelum terjadi pemblokiran, seharusnya sudah ada pemberitahuan, minimal tiga kali pemberitahuan, sampai orang itu tahu,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali diserahkan ke perbankan.

Menurut dia, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan di Jakarta, Selasa (5/8).

PPATK, dalam siaran pers terpisah, mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening-rekening itu disebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM analisis dampak pemblokiran rekening terhadap hak asasi



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026