Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 dan 2026 meski di sejumlah daerah lain terjadi kenaikan besaran pajak tersebut.
"Tahun 2025 ini dan tahun depan, tidak ada kenaikan tarif pajak," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Jumat.
Menurut dia, tarif PBB yang dibebankan bagi wajib pajak atau masyarakat tetap seperti biasa, bahkan kaitannya dengan pemilik lahan pertanian produktif yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemkab Bantul akan membebaskan PBB-nya.
"Kita malah akan meng-nol-kan pajak lahan sawah produktif, dan ini berbeda kan. Jadi, mulai tahun 2026, kita malah meng-nol-kan PBB untuk lahan produktif," kata Bupati.
Menurut dia, langkah pembebasan PBB bagi lahan pertanian berkelanjutan tersebut, selain untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, juga mempertahankan lahan pertanian produktif untuk optimalisasi hasil pertanian pangan.
Saat ini, lanjut dia, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Bantul sedang melakukan pendataan luasan lahan pertanian produktif yang akan menjadi sasaran program pembebasan pajak bumi dan bangunan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mempunyai target pendapatan dari sektor PBB. Namun target pendapatan daerah dari pajak tersebut tidak diterapkan dengan meningkatkan tarif PBB.
"Kalau target pendapatan tentu ada," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bantul pastikan tidak menaikkan tarif PBB pada 2025 dan 2026
