Logo Header Antaranews Jogja

Langkah Sleman atur tanah kas desa: Tertib administrasi jadi prioritas

Kamis, 28 Agustus 2025 10:13 WIB
Image Print
Bupati Sleman Harda Kiswaya. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman)

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Desa kepada perangkat kalurahan supaya tidak terjadi penyalahgunaan tanah kas desa dan persoalan hukum yang melibatkan lurah dan pamong kalurahan.

Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Kamis, mengatakan ada perubahan paradigma tentang pemanfaatan tanah kas desa (TKD), yang perlu diketahui oleh pemerintah kalurahan karena selama ini pengawasan masih kurang.

"Sekarang sudah lahir pergub baru, melalui sosialisasi pergub dan pembinaan ini nanti bisa dipahami pemerintah kalurahan," kata Harda Kiswaya.

Ia mengatakan Pemkab Sleman juga kerja sama dengan Fakultas Hukum UGM untuk memberikan sosialisasi pergub, dan bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan yang ada.

"Kami mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan tanah kas desa/kalurahan harus berkoordinasi dengan provinsi, panitikismo dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY supaya tidak ada masalah hukum lainnya," katanya.

Terkait kasus TKD yang masuk ranah hukum, lanjut Harda, Pemkab Sleman mengharapkan kasus tersebut sebagai pembelajaran dan jangan sampai terulang.

"Mudah-mudahan perangkat kalurahan jangan sampai mengalami permasalahan hukum berkaitan dengan TKD," harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman Budi Pramono mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan pemerintah kalurahan dalam pemanfaatan tanah kas kalurahan/desa.

"Pengawasan terhadap penggunaan tanah kas desa akan kami tambah lagi. Pengawasan dan monitoring memang perlu dilakukan, dan kami berupaya meningkatkan pemahaman perangkat kalurahan tentang regulasi pemanfaatan TKD," katanya.

Ia menjelaskan potensi penyimpangan tanah kas desa ada dua, yakni ada niat dan ketidaktahuan perangkat desa dalam pemanfaatan tanah kalurahan.

"Kami melakukan pendekatan persuasi bagaimana perangkat kalurahan memahami regulasi pemanfaatan tanah kas kalurahan. Harapannya setelah mengetahui aturan, mereka tidak melakukan kesalahan dalam pemanfaatan TKD yang menyimpang," katanya.

Lebih lanjut, Budi Pramono mengatakan kalurahan yang telah terjadi pelanggaran, maka DPMK Sleman serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, DPMK Sleman berupaya pemerintah kalurahan tidak melakukan penyalahgunaan TKD.

"Kami akan mengintensifkan lagi monitoring dan pengawasan di lapangan," katanya.

Saat ini, kata dia, Pemda DIY memperketat pemanfaatan TKD. Tentunya, Pemkab Sleman melalui DPMK merespon kebijakan Pemda DIY dengan cepat dengan mengingatakan perangkat kalurahan lebih hati-hati dalam pemanfaatan TKD dan memanfaatkan TKD sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami berharap lurah dan pamong kalurahan bekerja sesaui dengan aturan yang ada. Birokasi itu ada regulasianya, artinya jangan menyimpang dari aturan. Pemanfaatan lahan selama ada izin tidak ada persoalan," katanya.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026