Logo Header Antaranews Jogja

Bupati Sleman kembali kukuhkan dua lurah tindaklanjuti putusan MK

Sabtu, 30 Agustus 2025 22:02 WIB
Image Print
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengukuhkan Lurah (Kepala Desa) Pakembinangun Suranto dan Lurah Sidokarto Istiyarto Agus Sutaryo untuk kembali menjabat sebagai lurah sebagai tindak lanjut amar Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengukuhkan Lurah (Kepala Desa) Pakembinangun Suranto dan Lurah Sidokarto Istiyarto Agus Sutaryo untuk kembali menjabat sebagai lurah pada Kamis malam (28/8) di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

"Pengukuhan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa," kata Harda di Sleman, Jumat.

Menurut dia, sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 yang menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Bupati Sleman : Sinergitas perlu dalam upaya peningkatan kesejahteraan

Sebelumnya, Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun selesai masa jabatannya pada 20 Desember 2023 yang kemudian dipimpin sementara oleh Penjabat (Pj) Lurah.

"Saya mengucapkan selamat atas amanah yang kembali diberikan. Saya berharap Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun dapat menjalankan amanah dengan sebaik- baiknya. Jadilah lurah yang hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya sebagai pemimpin formal, tetapi juga sebagai teladan moral," katanya.

Harda mengatakan bahwa dengan bertambahnya masa jabatan lurah, diharapkan kesinambungan program di kalurahan (setingkat desa) lebih terjaga. Lurah memiliki waktu yang lebih panjang untuk merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengevaluasi program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Sleman memeriksa tiga lurah terkait foto bersama calon bupati

"Pemerintah kalurahan memiliki peran sebagai mitra pemerintah kabupaten. Program-program pembangunan tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan penuh dari pemerintah kalurahan," katanya.

Ia juga berpesan kepada dua lurah yang kembali dikukuhkan dan seluruh lurah di Sleman dagar mampu meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

"Berikan pelayanan yang terbaik dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sleman periksa camat dan lurah terkait pelanggaran netralitas pilkada



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026