
Pemkab Sleman komitmen wujudkan pemerintah bersih dan akuntabel

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan komitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Kami sangat berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan dan akuntabel," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya pada entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas Barang Milik Daerah (BMD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yogyakarta di Sleman, Rabu.
Komitmen Bupati Sleman ini juga diwujudkan dalam bentuk instruksi kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung dengan memberikan data dan informasi yang akurat kepada Tim BPK DIY.
"Saya menyampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya untuk bisa memberikan data dan informasi yang akurat kepada Tim Pemeriksa, bersikap kooperatif dan proaktif agar nantinya dapat dihasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang akurat," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Slwman juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan BMD yang akuntabel dan dalam pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Atas komitmen tersebut, Harda mengajak kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar menjadikan pemeriksaan pendahuluan ini sebagai cermin evaluasi dan sarana pembelajaran.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY Agustin Sugihartatik menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan dukungan Pemkab Sleman dalam hal ini disampaikan Bupati Sleman.
Menurut dia, kali ini jajarannya melaksanakan pemeriksaan pada kepatuhan atas pengelolaan BMD di Pemkab Sleman.
"Pemeriksaan ini jelasnya, dilaksanakan secara bertahap," katanya.
Tahapan pertama, merupakan pemeriksaan pendahuluan yang dimulai selama 25 hari pada 3 sampai dengan 27 September 2025. Sementara tahapan selanjutnya yaitu, konsinyering 1 dan 2, pemeriksaan terinci, dan terakhir penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 19 Desember 2025.
"Terdapat 11 ruang lingkup dalam proses pengelolaan BMD. Pada pemeriksaan ini, akan fokus pada lima ruang lingkup pengelolaan yaitu, aspek penggunaan terkait bagaimana semua aset dimanfaatkan, apakah ada yang terbengkalai atau tidak. Termasuk aset yang diberikan oleh pemerintah pusat," katanya.
Agustin mengatakan, ruang lingkup lain yang difokuskan dalam pemeriksaan BPK yaitu aspek pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan dan penatausahaan.
Selama proses pemeriksaan ini, seluruh tim BPK DIY akan berkantor di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman.
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
