
KPK: Calon tersangka kasus kuota haji diumumkan dalam waktu dekat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memiliki calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, Asep menjamin tanggal pengumuman tersangka kasus kuota haji akan disampaikan kepada rekan-rekan media.
“Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” katanya.
Baca juga: KPK sebut pejabat Kemenag di tiap tingkatan mendapat bagian dalam kasus haji
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: KPK sita 2 rumah ASN Kemenag senilai Rp6,5 miliar, Bukan milik Gus Yaqut
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca juga: Kasus kuota haji, KPK sita dua rumah ASN Kemenag senilai Rp6,5 miliar
Baca juga: KPK sebut Khalid Basalamah penuhi penjadwalan ulang sebagai saksi
Baca juga: KPK memanggil Wasekjen GP Ansor sebagai saksi kasus kuota haji
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Calon tersangka kasus kuota haji sudah ada, diumumkan waktu dekat
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
