
Anggota DPR RI Vita Ervina dorong LPSK berikan akses keadilan bagi saksi dan korban

Yogyakarta (ANTARA) - Vita Ervina, S.E., M.B.A., Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PDI Perjuangan, mendorong semakin terbukanya akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penegasan tersebut disampaikan dalam forum Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi Korban Tindak Pidana di Magelang, Jumat (19/9/2025), yang diselenggarakan oleh LPSK.
"DPR RI berkomitmen mendorong semakin terbukanya akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penguatan peran LPSK, sehingga perlindungan bagi saksi dan korban dapat diberikan secara lebih menyeluruh dan efektif," kata Vita Ervina.
Dialog tersebut menghadirkan Wakil Ketua LPSK Dr. Iur. Antonius Wibowo, S.H., M.H., Kepala DPRD Kabupaten Magelang Sakir, Bupati Magelang Grengseng Pambudi, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Forkopimda Magelang termasuk kejaksaan, pengadilan negeri, Kapolres, Kodim, para camat se-Kabupaten Magelang, pimpinan universitas, pondok pesantren, ormas keagamaan (NU, Muhammadiyah, PGI, KWI), GP Ansor, Fatayat NU, Muslimat NU, Nasyiatul Aisyiyah, Baznas, LazizMU, serta jajaran kepala OPD seperti Dinas Sosial, DP3AKB, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Kesbangpol Kabupaten Magelang.
LPSK mencatat, sepanjang 2024–2025 terjadi lonjakan permohonan perlindungan.
Data menunjukkan Jawa Tengah menempati peringkat kedua nasional dalam jumlah kasus terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan penganiayaan berat.
Vita Ervina menambahkan, sebagai bagian dari tugas dan fungsinya, DPR RI memastikan LPSK memperoleh peningkatan kapasitas, kewenangan, serta dukungan anggaran yang memadai.
Hal ini, kata dia, menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap warga yang membutuhkan rasa aman.
Politisi muda PDI Perjuangan ini meyakini, layanan perlindungan yang kuat dan terpercaya akan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk bersuara, sekaligus menjamin terciptanya rasa aman, nyaman, dan setara.
“Penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban dapat benar-benar terwujud. Karena keadilan bukan hadiah, keadilan adalah hak, dan hak itu wajib dijaga oleh negara,” tegas Vita Ervina. (*)
Pewarta : SP
Editor:
Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
