Logo Header Antaranews Jogja

KPPU DIY sambut baik kebijakan pengaturan impor termasuk BBM

Senin, 29 September 2025 22:06 WIB
Image Print
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY Hendry Setyawan. ANTARA/HO-KPPU Kanwil DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VII Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik kebijakan pemerintah dalam pengaturan impor, termasuk impor bahan bakar minyak non-subsidi, sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional dan memperbaiki neraca perdagangan Indonesia.

Kepala KPPU Kanwil VII DIY Hendry Setyawan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, mengatakan pengaturan impor BBM non-subsidi yang diterapkan pemerintah akan memberikan dampak positif bagi penguatan sektor energi, asalkan tetap memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat.

"Kami mendukung langkah pemerintah dalam mengatur impor BBM non-subsidi, namun kami mengingatkan pentingnya memastikan kebijakan ini tidak mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Keseimbangan antara kestabilan energi dan keberagaman pilihan produk bagi konsumen harus tetap dijaga," katanya.

Pihaknya juga menekankan bahwa kebijakan yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05 WM.M/2025, harus dievaluasi secara berkala.

"Hal itu untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap dapat mendukung kelancaran distribusi BBM serta tidak menghambat perkembangan pasar dan kompetisi antar pelaku usaha," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, KPPU telah melakukan analisis terkait kebijakan tersebut bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan para pelaku usaha BBM non-subsidi.

Dari hasil analisis tersebut, kata dia, ditemukan pembatasan impor ini berpotensi memengaruhi kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang bergantung pada impor, serta dapat memperkuat dominasi pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga.

"Kondisi ini berpotensi menciptakan struktur pasar yang sangat terkonsentrasi, dengan Pertamina Patra Niaga menguasai sekitar 92,5 persen pangsa pasar. Oleh karena itu, kami mendorong kebijakan ini mempertimbangkan lebih jauh aspek persaingan usaha yang adil dan transparan," katanya.

KPPU juga mencatat pembatasan impor ini dapat menambah volume impor untuk badan usaha swasta yang berada di kisaran 7.000 hingga 44.000 kiloliter, sementara Pertamina memperoleh tambahan sekitar 613.000 kiloliter.

Menurut dia, pembatasan ini dapat berdampak pada terbatasnya pilihan bagi konsumen serta mengurangi efisiensi penggunaan infrastruktur yang dimiliki oleh badan usaha swasta.

"Berdasarkan analisis Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), kami melihat kebijakan pembatasan impor ini berpotensi menimbulkan risiko market foreclosure, diskriminasi dalam harga dan pasokan, serta dominasi oleh pelaku tertentu," katanya.

Meski demikian, KPPU menyadari kebijakan pengaturan impor ini penting dalam menjaga stabilitas energi nasional, karena itu setiap kebijakan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan memberikan ruang bagi berbagai pelaku usaha untuk berkembang.

"Kami berharap kebijakan ini dapat terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika pasar, untuk memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini juga akan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026