
Polisi tangkap terduga pelaku perusakan fasilitas Markas Polda DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap PA (20), terduga pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando Polda DIY saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, menyebut PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman, pada Rabu (24/9).
"Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025," ujar Ihsan.
Menurut Ihsan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman video yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran PA terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas Mapolda DIY.
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ihsan.
Kerusuhan di Mapolda DIY pada 29-30 Agustus 2025 sebelumnya mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas publik, antara lain ruang SPKT, ruang SKCK, mesin ATM, dan pagar, dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp28 miliar.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
