Anggota DPRD DIY Akhid ajak masyarakat kontruktif kawal pembangunan di Kulon Progo

id Perda Nomor 2 Tahun 2025,Akhid Nuryati,DPRD Kulon Progo,DPRD DIY,PDIP

Anggota DPRD DIY Akhid ajak masyarakat kontruktif kawal pembangunan di Kulon Progo

Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Akhid Nuryati sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 di Kalurahan Tawangsari, Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Akhid Nuryati mengajak partisipasi masyarakat menyampaikan aspirasi dan mengawal program pembangunan di setiap wilayah masing-masing karena sudah diatur dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2025 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah.

Akhid Nuryati di Kulon Progo, Minggu, mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 adalah perda baru, di mana perda ini mengatur tentang partisipasi masyarakat atau partisipasi publik dalam pembangunan.

"Harapan saya, masyarakat itu mengetahuinya dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan," kata Akhid usai sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah di Kalurahan Tawangsari, Kabupaten Kulon Progo.

Ia mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat dalam partisipasi pembangunan. Selain perencanaan yang dilakukan secara reguler, yaitu melalui musrenbang padukuhan, kalurahan, kemudian kapanewon, konsultasi publik, sampai nanti proses RKPD, kemudian menjadi rancangan KUA-PPPAS, rancangan APBD sampai APBD.

"Ada partisipasi lain melalui kami di DPRD DIY dalam bentuk pokok-pokok pikiran dewan yang isinya usulan program pembangunan dari masyarakat.

Menurutnya, masyarakat juga bisa berperan aktif dengan berpartisipasi dalam usulan perencanaan pembangunan, dan juga dalam implementasi kegiatan atau program oleh OPD. Kalau tidak tepat sasaran atau keluar dari aturan, masyarakat berhak menyampaikan kepada pihak-pihak terkait dengan cara baik sesuai prosedur.

"Sesuai yang diatur dalam perda, aset-aset desa atau aset-asetnya pemkab yang mangkrak ini, bisa dimanfaatkan dan dikerjasamakan untuk pemberdayaan masyarakat. Orientasinya untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," katanya.

Politisi perempuan PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kulon Progo ini juga mengatakan pada saat sosialisasi perda ini, masyarakat di Banguncipto, Kapanewon Sentolo, ada ibu-ibu, dan bapak-bapak yang mempertanyakan, "Bagaimana kalau misalkan ada program yang kurang tepat, Bu? MBG itu menurut kami kurang pas," gitu, lho. "Programnya bagus, hanya implementasinya atau mekanismenya, teknisnya yang kurang bagus. Bagaimana kalau itu diserahkan di sekolahan-sekolahan untuk memberdayakan kantin sekolah biar enggak tutup, kasihan," kata Akhid menirukan masyarakat di Banguncipto.

Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 ini, masyarakat Banguncipto yang merasakan ketidaktepatan pelaksanaan MBG bisa menarasikan atau menuliskan usulan konstruktif kepada Dinkes atau badan gizi atau bahkan kepada DPRD-nya sebagai bahan evaluasi program dan monitoring pengawasan agar ke depan lebih baik.

"Harapan kami, masukan atau catatan masyarakat dilakukannya dengan cara-cara yang baik beretika," gitu, lho. Tidak kemudian sekadar hujatan atau makian karena tidak akan menyelesaikan masalah. Artinya, kami mendorong masyarakat itu berpartisipasi melalui jalur-jalur yang diatur dalam aturan atau regulasi. Ada juga treatment lain sepanjang itu masih memenuhi kaidah etika yang dilakukan untuk kebaikan bersama," katanya.

Hari ini, lanjut Akhid, dirinya menyampaikan juga bahwa program prioritas pembangunan daerah harus menyesuaikan program prioritas pusat, contoh ketahanan pangan. Hal ini bisa dilihat program makro di Kulon Progo mengikuti program pusat. Seharusnya, program difokuskan pada infrastruktur sarana prasarana yang mendukung ketahanan pangan, mulai dari jalan usaha tani (JUT), irigasi, drainase sampai pemberdayaan masyarakat dalam rangka ketahanan pangan. Dikaitkan dengan isu MBG, harusnya pemerintah memberikan ruang masyarakat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan MBG. Contoh sebagai suplier bahan-bahan pokok MBG, seperti beras, sayuran, ikan, buah karena itu bentuk dari partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelarasan program.

Selanjutnya, kata Akhid, implementasi Koperasi Merah Putih yang itu juga program delegatif pemerintah pusat, pemda harus menyelaraskan dan menghadirkan regulasi pelaksanaan Kopnas Merah Putih untuk melindungi lurah beserta perangkatnya dalam melaksanakan program tersebut.

"Jangan dibiarkan implementasi program delegatif tersebut, lurah beserta perangkatnya menafsirkan dan melaksanakan aturan sendiri-sendiri tanpa pendampingan dan kelengkapan aturan yang jelas. Jangan sampai dikemudian hari ada masalah, karena program nasional ini sifatnya mandatori yang harus dilakukan, dan sifatnya wajib, tapi kemudian cantolan hukumnya tidak dibarengi atribusi peraturan yang melindungi lurah dan perangkatnya dalam melaksanakan program tersebut," katanya.

Untuk itu, Akhir berharap Pemkab Kulon Progo memiliki kepekaan terhadap suasana kebatinan lurah dan perangkatnya dalam melaksanakan program mandatori di wilayahnya masing-masing.

Tim Ahli Ketua DPRD DIY Badan Anggaran Istana mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 adalah kanal atau ruang saluran agar partisipasi publik itu lebih proaktif. Yang pertama, kita melihat persoalan bahwa tingkat kepedulian atau kepekaan sosial masyarakat itu mulai terkikis. Ada jalan berlubang, rusak, longsor, pohon tumbang, atau kegiatan-kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek ukuran, volume, masyarakat cuek dan tidak peduli.

Perda ini mengatur betul dengan detail partisipasi publik itu sejak perencanaan, penganggaran sampai kepada pelaksanaannya, pengendaliannya, pengawasannya, hingga evaluasi.

"Luas sekali, masyarakat bisa terlibat di sana. Nah, dengan pengaktifan perda ini, ya, mudah-mudahan partisipasi masyarakat itu menjadi meningkat dan kualitas pembangunan itu menjadi lebih partisipatif, betul-betul melibatkan masyarakat sejak perencanaannya, dia tepat sasaran, efektif, efisien, tidak ada kebocoran, ya, semuanya bermanfaat untuk terakhir kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.