
Imigrasi Yogyakarta tangkap enam WN Tiongkok langgar izin tinggal

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menangkap enam warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal saat bekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, menyebut penindakan keenam WN Tiongkok tersebut merupakan bagian upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di provinsi ini.
Baca juga: Dispar Yogyakarta membidik kenaikan belanja wisatawan Tiongkok di Yogyakarta
"Kami menindak setiap dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai aturan, namun tetap menjunjung asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan," ujar Tedy.
Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah DIY.
Sebelumnya, pada Selasa (21/10), tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam WN Tiongkok berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima orang diantaranya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.
Baca juga: Diamankan, WNA asal Tiongkok
Namun, mereka diketahui menjalankan kegiatan rutin di kantor, sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal.
Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya dengan inisial DY (31) memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai, yakni kantor berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum di Kabupaten Sleman.
Baca juga: Kantor Imigrasi amankan terapis sinse asal Tiongkok
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil, yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, atau apabila ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian (pro justisia)," kata Sefta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Yogyakarta tangkap enam WN Tiongkok langgar izin tinggal
Pewarta : Luqman Hakim
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
