Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, Achiel S. Suyanto menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada Argo Ericko Achfandi tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian terdakwa.
Ia menyatakan ada tindakan korban yang ikut menjadi penyebab kecelakaan, sehingga kesalahan tidak layak dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa dan tidak menutup mata bahwa ada kekeliruan dari terdakwa, namun unsur kesalahan juga melekat pada korban, sehingga pertimbangan proporsional harus diambil.
“Kami akui ada kekeliruan terdakwa, tetapi unsur kesalahan juga ada pada korban. Ini penting agar porsi keadilan ditetapkan secara proporsional,” katanya seusai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/11), dengan terdakwa dihadirkan tidak langsung atau secara online.
Ia menegaskan karena korban telah meninggal, proses rekonstruksi harus dilakukan dengan standar objektivitas yang ketat. Pendekatan itu diperlukan untuk melihat peran semua pihak secara menyeluruh dan menjadi dasar pertimbangan bagi majelis hakim dalam menetapkan hukuman.
Dalam duplik yang dibacakan tim penasihat hukum, sejumlah temuan fakta persidangan disebut menguatkan bahwa unsur kelalaian sebagaimana dakwaan tidak terpenuhi. Penasihat hukum menyebut korban diduga tidak mengenakan helm serta melakukan putar balik secara mendadak tanpa menyalakan lampu sein ataupun memberi isyarat tangan.
“Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan menunjukkan lampu rem mobil Christiano menyala dan ada jejak pengereman. Hal itu disebut sebagai bukti adanya upaya menghindari tabrakan,” kata salah satu penasihat hukum, Diana.
Dia menambahkan tidak ada bukti rambu batas kecepatan yang sah dilanggar terdakwa.
“Dua rambu 40 kilometer per jam yang terpasang di utara lokasi kejadian tidak memiliki dasar kewenangan. Secara desain, kecepatan wajar di ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar, yang berstatus jalan kolektor primer, berada pada kisaran 40 hingga 80 kilometer per jam,” paparnya.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan faktor eksternal di sekitar lokasi kejadian, seperti mobil yang parkir menjorok ke badan jalan, minimnya penerangan, serta ketidakteraturan rambu lalu lintas. Kondisi itu, menurut tim kuasa hukum, berkontribusi terhadap risiko kecelakaan.
Selama proses hukum berjalan, tambah Diana, Christiano mengalami tekanan psikologis berat, kehilangan waktu studi, serta trauma yang berkepanjangan.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan agar terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Duplik kuasa hukum: Kesalahan tak layak dibebankan sepenuhnya ke terdakwa
Sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/11), dengan terdakwa dihadirkan tidak langsung atau secara online. ANTARA/HO-Ist
