Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tengah mendalami kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP).
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman-pendalaman juga untuk menggali keterlibatan tersangka-tersangka yang lainnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto saat ditemui di Sleman, Kamis.
Bambang menyebut penerapan Pasal 55 KUHP dalam perkara tersebut memungkinkan adanya pihak lain yang turut terlibat selain tersangka SP.
Kemungkinan penetapan tersangka baru, kata dia, masih bergantung pada hasil penyidikan lanjutan maupun perkembangan fakta di persidangan.
Menurut dia, kemungkinan itu bisa terjadi sebelum maupun setelah proses persidangan berlangsung.
"Tunggu saja. Karena kami sudah menerapkan Pasal 55 pasti akan ada nantinya selain tersangka SP. Tapi waktunya kapan, itu nanti ditunggu," ujar Bambang.
Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi, Bambang menyebut hingga kini belum ada saksi baru yang diperiksa.
"Kalau sementara ini, saksi-saksi yang baru belum ini, karena kita masih mendalami peran-peran daripada yang lainnya," ujarnya.
Meski begitu, dia memastikan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait masih terbuka, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
"Ya, memang tidak menutup kemungkinan semua pihak yang berkaitan dengan dana hibah tersebut pasti kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya," katanya.
Usai penahanan SP, lanjut Bambang, jaksa penyidik kini telah menyerahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk penelitian syarat formil dan materiil.
"Nantinya akan diteliti apakah syarat formil atau materinya sudah terpenuhi. Apabila sudah terpenuhi, maka akan segera di-P21 untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutur Bambang.
Kejari Sleman menargetkan pelimpahan perkara dugaan korupsi tersebut sebelum akhir 2025.
"Sekarang sudah mulai tahap pemberkasan. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa dilakukan pelimpahan, ya, mudah-mudahan," ujar Bambang.
Sebelumnya, Kejari Sleman telah menetapkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp10 miliar - Rp10,9 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada 30 September 2025, sedangkan penahanan SP pada 28 Oktober 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.
