
Majelis Hakim vonis Christiano 1 tahun 2 bulan atas kecelakaan mahasiswa UGM

Yogyakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada Argo Ericko Achfandi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11), Majelis Hakim menyatakan bahwa Christiano terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya, sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa Argo.
"Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta kepada Christiano.
Penasihat hukum terdakwa Achiel S. Suyanto menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Jaksa Penuntut Umum juga masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano Achiel S. Suyanto menilai kecelakaan di kawasan Jalan Kaliurang itu tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian kliennya.
Ia menyatakan terdapat tindakan dari korban yang ikut memicu situasi berbahaya hingga terjadi benturan dan rangkaian kejadian yang terekam, dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut tidak layak dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa.
Kecelakaan itu terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Tentara Pelajar, Palagan, Sleman. Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, saat itu mengendarai sepeda motor. Christiano, yang waktu itu masih tercatat sebagai mahasiswa FEB UGM, mengemudikan mobil BMW berwarna putih.
Rekaman CCTV yang diputar dalam sidang pada 23 September lalu memperlihatkan detik-detik kecelakaan. Argo tampak memutar balik ke kanan secara tiba-tiba. Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dari belakang dan bergeser ke jalur kanan untuk mendahului. Benturan pun tak terhindarkan. Argo mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Pewarta : N008
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
