Regulasi AI dirancang untuk dukung inovasi dan lindungi hak masyarakat

id Regulasi AI,Perpres AI,Peta Jalan AI,kecerdasan buatan

Regulasi AI dirancang untuk dukung inovasi dan lindungi hak masyarakat

Arsip Foto - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan paparan dalam Forum Talenta Digital Komdigi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sedang merampungkan penyusunan regulasi tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), yang dirancang untuk mewujudkan lingkungan yang mendukung inovasi beretika sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan bahwa Peta Jalan AI Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika AI disiapkan sebagai pedoman bagi para pelaku industri AI agar mampu menyeimbangkan inovasi dengan proteksi.

"Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian pada Minggu.

Nezar dalam acara National Technology Summit 2025 di Jakarta Selatan pada Rabu (5/11) menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan mengharuskan platform AI menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan serta menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya di Indonesia.

Baca juga: Megawati ingatkan kecerdasan buatan harus dibatasi etika dan nilai kemanusiaan

Kebutuhan regulasi tentang pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan semakin mendesak seiring dengan peningkatan pesat penggunaan AI.

Sebagai gambaran, platform ChatGPT dapat melipatgandakan jumlah penggunanya hanya dalam waktu kurang dari setahun.

Nezar mengatakan bahwa fenomena ini juga menghadirkan banyak peluang, yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri telekomunikasi untuk mendorong pertumbuhan bisnis.

"Untuk bertahan dan berkembang di era AI, industri telekomunikasi harus melakukan transformasi fundamental, berubah menjadi AI TechCo yang berarti menjadikan AI sebagai kompetensi inti, bukan sekadar sebagai alat pendukung," katanya.

Dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan AI, pemerintah menyiapkan talenta-talenta digital supaya bisa menjadi pengembang AI dan menghadirkan teknologi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengadakan program seperti Garuda Spark Innovation Hub dan AI Talent Factory untuk melahirkan talenta-talenta digital di bidang AI.

"Tujuannya, kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi AI didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing," kata Nezar.

Baca juga: Kemkomdigi: Draf Perpres AI sudah rampung dan bakal terbit di awal 2026







​​​​​​​

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Regulasi AI dirancang untuk dukung inovasi dan lindungi hak masyarakat

Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.