Gibran bagi insentif miliaran buat 50 daerah sukses tekan stunting

id Wakil Presiden, Gibran Rakabuming, insentif stunting, rakornas stunting

Gibran bagi  insentif miliaran buat 50 daerah sukses tekan stunting

Wakil Presiden Gibran Rakabuming (tengah) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menko PMK Pratikno, dan sejumlah perwakilan pemerintah daerah berfoto bersama usai penyerahan dana insentif fiskal 2025 untuk menekan stunting, di gedung Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan dana insentif fiskal 2025 senilai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar kepada 50 pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah yang berhasil menunjukkan kinerja baik dalam percepatan penurunan stunting atau tengkes.

Insentif itu diberikan secara simbolis kepada 10 perwakilan pemerintah daerah dalam Rakornas Percepatan Penurunan Stunting 2025 di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu.

Insentif dengan nilai tertinggi didapat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, senilai Rp7,22 miliar atas kontribusi capaian penurunan prevalensi stunting 2023-2024 di provinsi setempat mencapai 24 persen menjadi 21,1 persen dari populasi anak.

Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh insentif Rp5,96 miliar lebih atas capaian serupa dari 27,4 persen (2023) menjadi 23,3 persen(2024). Dari perwakilan tersebut, Sumatera Utara memperoleh insentif terendah Rp5,35 miliar lebih.

Selain tiga daerah itu, insentif juga diterima Kota Sukabumi, Kabupaten Morowali, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Bintan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sumatera Utara, yang seluruhnya di kisaran Rp5 miliar lebih.

Capaian penurunan stunting di daerah tersebut mengakumulasi angka nasional prevalensi stunting yang berkurang 357.705 anak atau turun dari 21,5 persen pada tahun 2023 menjadi 19,8 persen pada tahun 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik pada upaya penanganan stunting untuk tahun anggaran 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.

Insentif fiskal ini diberikan untuk menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Berdasarkan Lampiran KMK 330/2025, jenis belanja penandaan stunting termasuk untuk program pendidikan; penyediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; penyediaan air minum; pengelolaan sampah dan limbah; pengembangan permukiman; hingga ketahanan pangan.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.