Kantan Bantul imbau masyarakat manfaatkan ZNT untuk investasi tanah

id ZNT,Kantah Bantul,ATR/BPN DIY,Bantul,Yogyakarta

Kantan Bantul imbau masyarakat manfaatkan ZNT untuk investasi tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Tri Harnanto. (ANTARA/HO-Humas ATR/BPN DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memanfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mengetahui harga tanah sebelum membeli atau berinvestasi di bidang properti.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Tri Harnanto di Bantul, Selasa, mengatakan ZNT menjadi acuan penting dalam investasi properti.

Salah satu cara mudah untuk mengetahui harga tanah yaitu melalui Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN.

"ZNT berperan penting dalam menjaga keterbukaan informasi harga tanah dan transparansi pasar properti," kata Tri Harnanto.

Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah polygon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasnya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

Informasi yang ditampilkan pada ZNT adalah nilai tanah dalam kondisi kosong, tidak termasuk nilai bangunan atau benda-benda lain yang melekat di atasnya. ZNT sendiri ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui survei lapangan, analisis data pasar atas transaksi jual beli tanah, serta kajian spasial yang dilakukan secara berkala dan dilakukan mengikuti standar dan kaidah akademik. Perbedaan nilai antara satu bidang tanah dengan yang lainnya berdasarkan analisa Sistem Informasi Geografi dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya secara spasial.

ZNT memiliki manfaat penting dalam mendukung kebijakan publik, antara lain untuk membantu menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang adil dan transparan, menjadi dasar dalam perencanaan tata ruang ( land use_) dan perencanaan pengembangan wilayah (land development).

“ZNT memberikan gambaran harga tanah yang wajar dan objektif di suatu zona. Dengan adanya ZNT, masyarakat bisa lebih bijak dalam membeli atau berinvestasi di bidang properti, karena memiliki acuan nilai tanah yang jelas,”_ ujar Tri Harnanto.

Lebih lanjut Tri menyampaikan, bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi ZNT melalui portal resmi Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN memiliki website resmi bernama bhumi.atrbpn.go.id, yang menampilkan informasi spasial dan data pertanahan secara terbuka kepada publik, termasuk pengecekan Zona Nilai Tanah. Namun, untuk data yang lebih spesifik atau detail di wilayah tertentu, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi ke kantor pertanahan setempat,” jelasnya.

Melalui pemanfaatan ZNT, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai nilai tanah, sehingga setiap keputusan dalam jual beli maupun investasi properti menjadi lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.