Akademisi nilai adanya kenaikan aduan HAM salah satu tanda lemahnya hak sipil

id Akademisi UAD Yogyakarta ,Laporan Komnas HAM ,Asuan masyarakat

Akademisi nilai adanya kenaikan aduan HAM salah satu tanda lemahnya hak sipil

Akademisi UAD Yogyakarta Sobirin Malian. ANTARA/Amalia Melati Qurrota Ayuni

Yogyakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta Sobirin Malian menilai adanya peningkatan aduan kebebasan berekspresi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu tanda lemahnya perlindungan hak sipil dalam praktik penegakan hukum.

"Terjadi kenaikan aduan terkait kebebasan berpendapat dalam dua tahun terakhir menunjukkan adanya pembatasan demokrasi di Indonesia," kata Sobirin yang merupakan staf pengajar pada Fakultas Hukum UAD Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, banyak warga melapor karena saluran mereka untuk menyampaikan kritik terhambat. "Itu berarti perlindungan hak sipil kita sedang bermasalah," katanya.

Ia mengatakan bahwa konstitusi melalui Pasal 28 UUD 1945 telah menjamin kebebasan berserikat, berpendapat, dan berekspresi. Namun implementasi aturan tersebut belum optimal sehingga masyarakat tetap menghadapi hambatan saat menyuarakan pendapat.

"Normanya itu sudah sangat jelas, tetapi pemerintah belum membudayakan kritik sebagai bagian dari demokrasi, sehingga ruang berekspresi publik tetap terhambat dan masyarakat merasa pendapatnya tidak dilindungi," katanya.

Sobirin mengatakan bahwa kritik sering kali dianggap sebagai bentuk menjatuhkan dan ancaman, bukan masukan, sehingga aparat maupun pemerintah memilih meresponsnya secara represif.

"Kritik itu konstruktif. Tetapi karena dianggap mengganggu kenyamanan, masyarakat justru malah dibungkam," katanya.

Ia mengatakan, meningkatnya aduan ke Komnas HAM juga dipicu oleh adanya rasa ketidakpercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan formal yang ada. Banyak masyarakat yang memilih melapor ke Komnas HAM karena merasa layanan pengaduan di tingkat kepolisian tidak efektif.

"Kalau melapor ke polisi malah masyarakat yang jadi masalah, akhirnya masyarakat memilih melapor Komnas HAM," katanya.

Sobirin menekankan bahwa pemerintah seharusnya melihat kritik sebagai bagian penting dari demokrasi karena menurutnya, negara-negara maju justru menjadikan kritik sebagai indikator penjaga demokrasi.

"Kritik itu 'second opinion'. Tanpa kritik, pemerintah bisa saja salah langkah dan rakyatlah yang dirugikan," katanya.

Meski begitu, ia juga menilai masyarakat perlu meningkatkan kesadaran agar penyampaian pendapat tidak dilakukan secara berlebihan atau bersifat merusak.

"Masyarakat berhak berekspresi dan berpendapat, tapi penyampaiannya harus sopan dan tidak menuduh tanpa dasar. Itu juga bagian dari kecerdasan berdemokrasi," katanya.

Menurutnya tanggung jawab utama dalam menjamin kebebasan berekspresi terdapat pada pemerintah sebagai pelaksana konstitusi.

"Negara seharusnya berpihak pada perlindungan hak sipil dan tidak mempersempit ruang kritik, karena menurutnya mengkriminalisasi pendapat bertentangan dengan asas negara hukum," katanya.

Ia juga mendorong Komnas HAM untuk lebih aktif memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden terkait adanya penyempitan ruang berekspresi. Karena lembaga tersebut memiliki tugas untuk memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.

"Komnas HAM juga harus menyampaikan rekomendasi yang jelas kepada Presiden agar hambatan-hambatan kebebasan ini dibuka. Itu memang tugas kelembagaannya," katanya.

Ia juga berharap pemerintah memperkuat ruang kritik publik serta meningkatkan pendidikan HAM agar masyarakat dan aparat dapat memahami batasan serta tanggung jawab dalam menyuarakan pendapat.

"Kalau pemerintah tidak 'support', kebebasan berekspresi akan terus terhambat dan pelanggaran akan berulang," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.