Legislator DPRD DIY Fajar Gagana: Larangan merokok di kawasan cagar budaya diskriminatif

id Fajar Gegana,Yogyakarta,Perda KTR,perokok,cagar budaya,kawasan cagar budaya

Legislator DPRD DIY Fajar Gagana: Larangan merokok di kawasan cagar budaya diskriminatif

Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Fajar Gegana (ANTARA/HO-Dokumen pribadi Fajar Gegana)

Yogyakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Fajar Gegana menilai larangan merokok di kawasan cagar budaya yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 bersifat diskriminatif terhadap perokok.

Fajar Gegana di Yogyakarta, Selasa, mengatakan cagar budaya yang sifatnya di luar ruangan atau outdoor harusnya diperbolehkan untuk merokok.

"Dilarang merokok di kawasan cagar budaya merupakan diskriminatif terhadap perokok," kata Fajar Gegana.

Menurut dia, peraturan pemerintah seperti Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi payung hukum nasional dalam pelaksanaan TR dan pemda kadang terlalu mendiskreditkan perokok.

"Perokok bukan pencuri ataupun perampok, jadi jangan terlalu berlebihan menganggap perokok seolah-olah adalah penjahat yang posisinya mengganggu," kata Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Kulon Progo ini.

Dia juga mengatakan Pemerintah Pusat maupun daerah telah menetapkan kawasan cagar budaya adalah kawasan tanpa rokok atau KTR. Dengan alasan bisa menimbulkan kebakaran dan lain-lain. Peraturan itu juga disertai sanksi denda dan sanksi sosial.

"Ini sangat tidak relevan. Semoga ke depan, direvisi aturan yang dangat mendiskriminasi bagi perokok, khususnya Perda KTR di Kota Yogyakarta," kata Fajar Gegana.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.