Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
"Pemeriksaan atas nama RFF selaku Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Pemprov Riau, AWP selaku pihak swasta, RAP selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP), serta DI selaku ajudan Gubernur Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Baca juga: KPK periksa Sekda hingga Sekdis PUPRPKPP Riau soal dugaan pemerasan
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Baca juga: KPK melimpahkan berkas perkara delapan tersangka pemerasan RPTKA ke JPU
Baca juga: KPK konfirmasi periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau terkait OTT
Baca juga: KPK sita dokumen anggaran Pemprov Riau saat geledah kantor gubernur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil empat saksi kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau
