Jakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Ali Johardi mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang membebaskan 16 warga yang melakukan penjarahan minimarket atau toko swalayan di Sibolga, Sumatera Utara, saat bencana banjir.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari reformasi Polri dan selaras dengan kultur Polri yang mengedepankan rasa kemanusiaan.
"Hal tersebut merupakan gambaran sikap humanis Polri dan harus menjadi kultur polisi," kata Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penjarahan merupakan tindak pidana dan umumnya dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diklasifikasikan sebagai bentuk pencurian dengan pemberatan.
Namun apabila penjarahan dilakukan saat terjadi bencana alam, dirinya mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentunya memahami bahwa mereka melakukannya karena membutuhkan logistik makanan saat banjir.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unkris Prof. Iman Santoso menjelaskan keputusan Kapolri membebaskan pelaku penjarahan toko swalayan di Sibolga merupakan model hukum yang disebut naif empiris, yakni bentuk pemakluman, bukan pembenaran.
Dikatakan bahwa dalam konsep filsafat dan etika hukum dengan titik fokus pada penerapan teori keadilan, dikenal model hukum naif empiris dan etis empiris.
Hal tersebut juga selaras dengan ucapan ahli hukum pidana Prof. Heijder yang mengatakan ada tiga fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu normatif sistematis, naif empiris, dan refleksi filsafati.
Dicontohkan, seorang ayah yang mencuri roti untuk anaknya yang kelaparan. Pada kasus tersebut, tindakan ayah itu dapat dimaklumi melalui Teori Keadilan Distributif, yang menekankan bahwa kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya dapat menjadi dasar pembenaran moral maupun hukum.
Dalam kerangka itu, kata Prof. Iman, tindakan ayah mencuri roti karena terpaksa merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dipicu oleh ketidakadilan struktural serta bagian dari hakikat filsafat yang mencakup metafisika, etika, logika, epistemologi, dan estetika.
Ia menyebutkan manfaat mempelajari filsafat, terutama dalam meningkatkan kemampuan berpikir kritis, memperluas wawasan, mempertajam argumentasi, dan membangun kesadaran moral serta empati.
Menurut dia, ada perbedaan antara ide dan pemikiran. Ide bersifat abstrak dan luas, sedangkan pemikiran merupakan proses mental yang lebih konkrit.
Ditambahkan bahwa ide dapat menjadi sumber inspirasi tindakan atau teori yang lebih besar, sedangkan pemikiran membantu manusia menganalisis dan menafsirkan ide untuk memahami persoalan hidup.
Untuk itu, naif empiris merupakan model hukum yang memaklumi tindakan seseorang berdasarkan keadaan memaksa (necessity), seperti menghadapi pilihan simalakama.
"Ayah yang mencuri roti untuk anaknya dapat dibela karena ia tidak memiliki akses terhadap makanan, sehingga bertindak demi menyelamatkan nyawa (anaknya)," kata Iman.
Ia mengatakan model tersebut juga membuka peluang bagi negara untuk membuat kebijakan darurat yang memungkinkan warga mengambil barang kebutuhan pokok saat kondisi ekstrem, di mana pemerintah yang nantinya menanggung biaya barang tersebut.
Meski demikian, dirinya menekankan model itu memiliki kelemahan, seperti potensi penyalahgunaan, biaya pemerintah yang besar, dan ketergantungan pada kebijakan negara.
Dengan begitu, dia menuturkan penjarahan tetap merupakan tindak pidana. Hanya saja, ada semacam pemakluman bila dalam kondisi bencana alam yang membuat masyarakat tidak memiliki akses terhadap kebutuhan pokok, tetapi bukan barang-barang lain.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan pelaku penjarahan beberapa toko swalayan di Sibolga, Sumatera Utara, yang diamankan kepolisian beberapa waktu lalu, kini telah dibebaskan.
"Terkait dengan tadi adanya informasi penjarahan, bahwa sampai saat ini sudah tidak ada lagi yang diamankan. Semuanya kami lepas," kata Kapolri di Jakarta, Rabu (3/12).
Kapolri mengungkapkan alasan pembebasan itu karena pelaku merupakan korban terdampak bencana banjir bandang yang membutuhkan makanan.
"Kami juga paham bahwa saat itu mereka hanya membutuhkan logistik makanan dan saat ini semuanya sudah dilepas," ucapnya.
Adapun Kepolisian Resor Sibolga sempat mengamankan 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam penjarahan di beberapa toko swalayan.
Para pelaku itu berinisial MHH (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18), dan BNH (17).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi apresiasi Kapolri bebaskan penjarah "minimarket" saat banjir
