
Eko Suwanto ajak elit politik hormati hak konstitusi rakyat memilih pemimpin di daerah

Yogyakarta (ANTARA) - Wacana pemerintah terkait dinamika politik pemilihan umum dengan rancangan model pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipandang mencederai hak konstitusional rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY merespons usulan pemerintah untuk mengganti model rekrutmen kepala daerah, di mana gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah.
"Hak konstitusional warga negara memilih pemimpin di daerah dijamin konstitusi," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa.
Ia menilai ide dan gagasan pemerintah mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.
"Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusi warga negara diabaikan. Kalau digeser ke DPRD, itu mencederai hati rakyat," ujarnya.
Sikap penolakan terhadap ide mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD tersebut, menurut Eko Suwanto, merupakan bagian dari pilihan politik dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.
"Saya merekam dan berdialog bersama banyak tokoh aktivis serta akademisi. Termasuk melakukan perenungan yang mendalam," kata Eko Suwanto.
Menurut dia, ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencederai hak konstitusi rakyat.
Ada tiga alasan penolakan yang disampaikan Eko Suwanto, selain faktor konstitusi dan kultural.
Pertama, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan tindakan politik yang menghilangkan dan mencederai hak rakyat untuk memilih pemimpin di daerah.
Kedua, pengalaman dalam berdemokrasi diabaikan. Demokrasi Pancasila, menurutnya, jelas menghormati kekhasan wilayah masing-masing melalui pemilihan umum.
Eko Suwanto menjelaskan Pancasila sejatinya menghormati keistimewaan dan kekhususan daerah.
Ia mencontohkan hadirnya partai lokal di Aceh serta sosok Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh yang lahir dari proses pilkada langsung sebagai bentuk penghormatan terhadap Aceh.
Di DKI, yang kini menjadi DKJ, terdapat syarat kemenangan bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih, yakni meraih suara 50 persen plus satu.
Demikian pula penghargaan konstitusi bagi DIY dengan penetapan Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Selain daerah yang dihormati keistimewaan dan kekhususannya, konstitusi juga menghormati dan memberikan penghargaan melalui pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagaimana berlangsung selama ini," kata Eko Suwanto.
Ia menegaskan pengalaman pilkada langsung menunjukkan prinsip bahwa hak konstitusional warga negara menentukan pemimpinnya sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi.
Secara khusus, Eko Suwanto menyampaikan refleksi dan perenungan bahwa budaya berdemokrasi dapat dilihat kembali melalui hasil-hasil pilkada langsung yang telah bermakna bagi rakyat dalam mendapatkan pemimpin di daerah.
Ia memberikan contoh terpilihnya Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan dalam Pilkada Kota Yogyakarta tahun 2024.
Menurutnya, Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan meraih kepercayaan rakyat tanpa politik uang.
Hadirnya model kepemimpinan dari proses pilkada langsung, lanjut Eko Suwanto, juga terlihat di Blitar yang melahirkan pemimpin seperti Djarot Syaiful Hidayat yang memimpin Kota Blitar selama dua periode.
Selain itu, sosok seperti FX Rudyatmo di Solo juga mampu menghadirkan kepemimpinan sesuai pilihan rakyat.
"Bahkan sosok seperti Mas Djarot Syaiful Hidayat mewariskan Kebun Belimbing Karangsari yang sampai kini bermakna dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Eko Suwanto.
Ia mengisahkan belum lama ini berziarah ke Makam Bung Karno dan mampir ke Kebun Belimbing Karangsari.
Di lokasi tersebut, ia bertemu Bu Sarmi beserta keluarga yang menceritakan bagaimana kebijakan Mas Djarot pada 2007 membangun kebun belimbing yang bermanfaat bagi ekonomi keluarga mereka.
"Saya bahkan sempat melakukan video call dengan Mas Djarot. Kami saling bertanya kabar dan Bu Sarmi sekeluarga menyampaikan terima kasih atas lahirnya Kebun Belimbing Karangsari," ujarnya.
Ketiga, Eko Suwanto mengakui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah membutuhkan perbaikan.
Namun, menurut dia, dorongan pilkada melalui DPRD justru melukai dan mencederai hati serta hak konstitusional rakyat Indonesia.
"Bagaimana rekomendasi perbaikan pilkada ke depan? Jangan lagi ada pelanggaran konstitusi," kata Eko Suwanto.
Ia menegaskan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jangan lagi ada Ketua MK yang melanggar putusan MK Nomor 90 sehingga melahirkan kepemimpinan cacat konstitusi akibat manipulasi usia calon wakil presiden," ujarnya.
Menurut dia, tidak boleh ada campur tangan negara dan alat negara tidak boleh dijadikan alat penekan dalam kontestasi politik.
"Pilkada yang bermartabat dan berbudaya bisa diwujudkan dengan negara yang netral, KPU netral, Bawaslu netral, aparat penegak hukum netral, serta bersama-sama memerangi politik uang," kata Eko Suwanto. (*)
Pewarta : SP
Editor:
Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
